Illustrasi Tambang pasir di Gowa
Makassar Media Duta online, - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan (Sulsel) turun tangan menindaki tambang pasir ilegal yang dikeluhkan warga di Kabupaten Gowa. Dinas ESDM meminta agar para penambang menghentikan aktivitas tambang mereka.
Lokasi tambang ilegal tersebut terletak di Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontonompo Selatan dan mulai beroperasi sejak Minggu (19/11). Dinas ESDM Sulsel memastikan tambang pasir tersebut sama sekali tidak mengantongi izin untuk beroperasi.
"Kan pelanggaran lingkungan juga itu, nda ada izin lingkungan juga toh. Kan semua kegiatan itu kan harus ada izin lingkungannya, termasuk izin tambang," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Dinas ESDM Sulsel Jamaluddin kepada detikSulsel, Minggu (26/11/2023).
Jamaluddin mengaku pihaknya hanya bisa meminta penambang mengurus izinnya terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas. Sehingga, kata dia, untuk aktivitas yang tidak memiliki izin itu diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH)
"Kan itu kalau ilegal ranahnya APH, karena kalau kita kan biasanya turun hanya bisa mengkonfirmasi suruh hentikan urus ambil izin. Jadi kalau penegakannya mi itu ranahnya mi aparat. Aparat penegak hukum termasuk kepolisian," bebernya.
Dia juga menyebut pihaknya telah memberi peringatan ke penambang ilegal agar berhenti melakukan penambangan. Hanya saja, peringatan itu seringkali diacuhkan oleh para penambang ilegal tersebut.
"Tapi kadang-kadang itu ya pulang ki tetap jalan, janji ji mau ambil izin, (ternyata) tidak ambil izin," bebernya.
Tambang Ilegal Resahkan Warga di sekitar lokasi tambang mengeluhkan aktivitas tambang pasir tersebut. Mereka menyebut aktivitas tersebut turut menimbun saluran air untuk dijadikan jalur kendaraan tambang.
"Itu got besar na tutup toh, di sana kanal untuk lewat mobil (tambang). Tidak na kasi jembatan, itu mi protes ki," kata ketua RW setempat, Basir kepada detikSulsel, Kamis (23/11).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Basir menilai aktivitas tambang itu mengganggu karena berada di jalan poros provinsi. Dia juga menuturkan para penambang sama sekali tak pernah membuka komunikasi dengan warga sekitar lokasi.
"Ada pi alatnya baru dilihat kita di sini, tidak dia minta anu (warga) tanggapan. (Menurut saya) Tidak boleh karena ini kan jalan poros provinsi, mengganggu orang lewat kalau keluar mobilnya," ucap Basir.
Dia menyebut sejumlah warga sudah mulai resah dengan aktivitas tambang tersebut. Makanya beberapa warga mengunggah terkait aktivitas tambang itu ke media sosial hingga belakangan menjadi viral.
"Ini kan makanya tidak ragu ki kasi masuk ki di video karena ada pertanggungjawaban toh. Karena dia timbun kanal, jalan juga bukan jalanan kabupaten, jalanan poros provinsi," paparnya.
Basir menambahkan selama ini pemilik tambang juga tidak pernah melapor terkait aktivitasnya ke RW setempat. Dia menduga pemilik tambang menganggap warga bisa menerima aktivitas tersebut.
"Kebetulan saya di sini RW-nya, tidak ditahu juga karena tidak ada yang bilang-bilang toh, tidak melapor itu yang penambang. Na bilang mungkin tidak ada itu yang protes karena orang besar-besar semua toh," pungkasnya.(*)
"Kan pelanggaran lingkungan juga itu, nda ada izin lingkungan juga toh. Kan semua kegiatan itu kan harus ada izin lingkungannya, termasuk izin tambang," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Dinas ESDM Sulsel Jamaluddin kepada detikSulsel, Minggu (26/11/2023).
Jamaluddin mengaku pihaknya hanya bisa meminta penambang mengurus izinnya terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas. Sehingga, kata dia, untuk aktivitas yang tidak memiliki izin itu diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH)
"Kan itu kalau ilegal ranahnya APH, karena kalau kita kan biasanya turun hanya bisa mengkonfirmasi suruh hentikan urus ambil izin. Jadi kalau penegakannya mi itu ranahnya mi aparat. Aparat penegak hukum termasuk kepolisian," bebernya.
Dia juga menyebut pihaknya telah memberi peringatan ke penambang ilegal agar berhenti melakukan penambangan. Hanya saja, peringatan itu seringkali diacuhkan oleh para penambang ilegal tersebut.
"Tapi kadang-kadang itu ya pulang ki tetap jalan, janji ji mau ambil izin, (ternyata) tidak ambil izin," bebernya.
Tambang Ilegal Resahkan Warga di sekitar lokasi tambang mengeluhkan aktivitas tambang pasir tersebut. Mereka menyebut aktivitas tersebut turut menimbun saluran air untuk dijadikan jalur kendaraan tambang.
"Itu got besar na tutup toh, di sana kanal untuk lewat mobil (tambang). Tidak na kasi jembatan, itu mi protes ki," kata ketua RW setempat, Basir kepada detikSulsel, Kamis (23/11).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Basir menilai aktivitas tambang itu mengganggu karena berada di jalan poros provinsi. Dia juga menuturkan para penambang sama sekali tak pernah membuka komunikasi dengan warga sekitar lokasi.
"Ada pi alatnya baru dilihat kita di sini, tidak dia minta anu (warga) tanggapan. (Menurut saya) Tidak boleh karena ini kan jalan poros provinsi, mengganggu orang lewat kalau keluar mobilnya," ucap Basir.
Dia menyebut sejumlah warga sudah mulai resah dengan aktivitas tambang tersebut. Makanya beberapa warga mengunggah terkait aktivitas tambang itu ke media sosial hingga belakangan menjadi viral.
"Ini kan makanya tidak ragu ki kasi masuk ki di video karena ada pertanggungjawaban toh. Karena dia timbun kanal, jalan juga bukan jalanan kabupaten, jalanan poros provinsi," paparnya.
Basir menambahkan selama ini pemilik tambang juga tidak pernah melapor terkait aktivitasnya ke RW setempat. Dia menduga pemilik tambang menganggap warga bisa menerima aktivitas tersebut.
"Kebetulan saya di sini RW-nya, tidak ditahu juga karena tidak ada yang bilang-bilang toh, tidak melapor itu yang penambang. Na bilang mungkin tidak ada itu yang protes karena orang besar-besar semua toh," pungkasnya.(*)
Posting Komentar untuk "Dinas ESDM Sulsel Tindaki Tambang Pasir Ilegal di Gowa"