Bupati Soppeng Serahkan Keputusan DPRD Tiga Ranperda Dan Analisis Dampak Lalu Lintas

Soppeng Media Duta Online,- Bupati Soppeng Serahkan Keputusan DPRD Terhadap 3 Ranperda dan Analisis Dampak Lalu Lintas

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng Pembicaraan TK.II DPRD dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap 3 (tiga) Rancangan Perda Yaitu Rancangan perda Tentang Pajak Daerah dan Reribusi DaerahDaerah.

 Rancangan Perda Tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu lintas, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Kamis, 2/11/2023.

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H. Syahruddin M Adam, S. Sos, MM.

Dalam rapat tersebut dilakukan Penandatanganan berita acara keputusan bersama yang didahului oleh Bupati Soppeng H.A. Kaswadi Razak, SE di lanjutkan Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.Sos, MM. Wakil ketua I A. Mapparemma, M. SE.,MM dan Wakil ketua II H.Riswan, S.Sos. 

Kemudian dilanjutkan penyerahan keputusan DPRD dari ketua DPRD kepada Bupati Soppeng.

Sebelum di lakukan Penanda tanganan berita acara keputusan bersama masing-masing Pansus I , II, III Membacakan Laporan Akhirnya.

Pansus I (Rancangan perda Tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah) yang dibacakan Oleh Hj. Maswaini, SE. MM. Pansus II (Rancangan Perda Tentang Pencegahan Dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh) yang dibacakan Oleh Mursalin, SE

Pansus III (Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu lintas) yang dibacakan Oleh Hj.Andi Wahda, SE dan masing-masing Pansus setuju untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh diarahkan untuk pemenuhan atas kewajiban Pemerintah Daerah, pelibatan pemangku kepentingan dan partisipasi masyarakat, dalam melakukan langkah pencegahan atas status dan bertambahnya perumahan dan permukiman kumuh.

 Serta melakukan upaya peningkatan terhadap kualitas kawasan kumuh yang telah ada melalui tiga upaya penanganan yakni pemugaran, peremajaan dan permukiman kembali.

 Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dinyatakan SETUJU untuk ditetapkan menjadi PERATURAN DAERAH. 

Ada tiga Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan AnalisisDampak Lalu Lintas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan junto Peraturan Menteri Perhubungan

Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis.

Dampak Lalu Lintas, mengamanatkan bahwa sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk jalan kabupaten dan jalan desa menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. 

Penegasan urgensi pengaturan Analisis dampak lalu lintas juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dimana Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melaksanakan analisis dampak lalu lintas. 

Sejalan dengan amanat regulasi dimaksud, maka untuk menghadirkan dasar yuridis dalam penjabaran dan penegakan hukum atas dampak lalu lintas yang disebabkan oleh pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur.

Diperlukan Peraturan Daerah yang didalamnya mengatur pelaksanaan teknis Andalalin, dokumen dan perizinan, kompetensi dan sertifikasi tenaga ahli serta peran serta masyarakat.

 Untuk optimalisasi kewenangan Pemerintah daerah terkait penyelenggaraan Andalalin, diperlukan pencermatan dan tindaklanjut dari Peraturan daerah berupa:

1. Inventarisasi dan analisis jalan yang terganggu fungsinya akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur.

2. Inventarisasi pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dan

3. Inalisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur.

Pengaturan Penyelenggaraan Andalalin ini juga diharapkan akan memperjelas kriteria ukuran wajib analisis dampak lalu lintas bagi setiap kategori bangkitan dan tarikan dampak lalu lintas yang disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan oleh Perorangan, Badan

Usaha dan/atau badan hukum yang menyelenggarakan pusat kegiatan, permukiman dan pembangunan infrstruktur di Kabupaten Soppeng.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, Pemerintah Daerah menyatakan Setuju untuk ditetapkan menjadi PERATURAN DAERAH.

Turut dihadiri Pada kegiatan rapat ini, Wakil Bupati Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng, pejabat eselon II dan III.( Zulfikar)

Posting Komentar untuk "Bupati Soppeng Serahkan Keputusan DPRD Tiga Ranperda Dan Analisis Dampak Lalu Lintas"