Jakarta Media Duta Online, - Tujuh Bupati di Sulsel dipanggil khsusus Wakil Presiden RI gegara kasus stunting.
Percepatan penurunan stunting sejak tahun 2018 dinilai telah berhasil menurunkan hingga 9,2 persen poin.
Hal ini merupakan hasil kerja bersama para pihak. Bupati yang dipanggil yakni Bupati Bone Andi Islamuddin, Jeneponto Iksan Iskandar, Sinjai Fahsul Falah, Luwu Utara Indah Putri Indriani, Luwu Timur Budiman, Enrekang dan Bantaeng.
Namun demikian untuk mencapai target penurunan prevalensi stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024,
masih diperlukan konsolidasi dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah.
Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Sekretariat Wakil Presiden akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting tahun 2023.
Tujuh bupati di Sulsel dan puluhan kepala daerah di Indonesia dipanggil.
Berdasarkan undangan yang diterima media duta online, Mereka dipanggil pada Jumat, 6 Oktober 2023, pukul 14.00 - 15.00 WIB di Istana Wakil Presiden RI.
Dalam rangkaian acara tersebut, akan dilakukan penyerahan secara simbolis pemberian Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kategori Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2023 dan penghargaan kepada mitra Pemerintah yang telah berkontribusi dalam percepatan penurunan stunting.
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Suprayoga Hadi menyampaikan para peserta diminta hadir paling lambat 30 menit sebelum acara dimulai.
"Mengingat pentingnya acara dimaksud, kami mohon agar kehadiran Saudara tidak diwakilkan.
Atas perhatian dan kehadiran Saudara kami ucapkan terima kasih.
Daftar pejabat yang dikirimi undangan
I. Bupati/Walikota
1. Bupati Kudus, Provinsi Jawa Tengah
2. Bupati Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
3. Bupati Pangandaran, Provinsi Jawa Barat
4. Walikota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
5. Walikota Cirebon, Provinsi Jawa Barat
6. Walikota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan
7. Walikota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
8. Walikota Depok, Provinsi Jawa Barat
9. Bupati Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
10. Bupati Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
11. Bupati Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat
12. Bupati Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan
13. Bupati Kuningan, Provinsi Jawa Barat
14. Bupati Tangerang, Provinsi Jawa Barat
15. Bupati Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan
16. Bupati Jepara, Provinsi Jawa Tengah
17. Bupati Garut, Provinsi Jawa Barat
18. Bupati Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan
19. Bupati Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara
20. Walikota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
21. Bupati Boyolali, Provinsi Jawa Tengah
22. Bupati Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah
23. Bupati Jombang, Provinsi Jawa Timur
24. Walikota Dumai, Provinsi
25. Walikota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
26. Bupati Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan
27. Bupati Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara
28. Bupati Blora, Provinsi Jawa Tengah
29. Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara
30. Bupati Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah
31. Bupati Serang, Provinsi Banten
32. Bupati Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah
33. Bupati Natuna, Provinsi Kepulauan Riau
34. Bupati Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah
35. Bupati Lamongan, Provinsi Jawa Timur
36. Bupati Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
37. Bupati Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung
38. Bupati Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
39. Bupati Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan
40. Walikota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara
41. Bupati Aceh Tenggara, Provinsi Aceh
42. Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
43. Walikota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
44. Bupati Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
45. Bupati Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan
46. Bupati Asahan, Provinsi Sumatera Utara
47. Bupati Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara
48. Bupati Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan
49. Bupati Tulang Bawang, Provinsi Lampung
50. Bupati Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara
51. Bupati Tapin, Provinsi KaIimantan Selatan
52. Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan
53. Bupati Biak Numfor, Provinsi Papua
54. Bupati Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur
55. Bupati Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat
II. Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga
1. Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial
2. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan
Pembangunan Kependudukan, Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
3. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri
4. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama
5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan
6. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan
7. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
8. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
9. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional
10. Deputi II Bidang Pembangunan Manusia, Kantor Staf Presiden
11. Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi, Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional
III. Mitra Pembangunan
1. CEO Tribun News
2. Direktur Radio Sonora
3. Direktur Utama Perum LKBN Antara
4. Indonesia Country Head Tanoto Foundation
5. Plt. Direktur Utama Bank Jateng
6. Komisaris Utama PT Weltek Healthin Indonesia. (*)
Posting Komentar untuk "Wapres Panggil Tujuh Bupati di Sulsel Terkait Stunting Tidak Bisa Diwakili"