Wapres Panggil Tujuh Bupati di Sulsel Terkait Stunting Tidak Bisa Diwakili

Jakarta Media Duta Online, - Tujuh Bupati di Sulsel dipanggil khsusus Wakil Presiden RI gegara kasus stunting.

Percepatan penurunan stunting sejak tahun 2018 dinilai telah berhasil menurunkan hingga 9,2 persen poin.

Hal ini merupakan hasil kerja bersama para pihak. Bupati yang dipanggil yakni Bupati Bone Andi Islamuddin, Jeneponto Iksan Iskandar, Sinjai Fahsul Falah, Luwu Utara Indah Putri Indriani, Luwu Timur Budiman, Enrekang dan Bantaeng.

Namun demikian untuk mencapai target penurunan prevalensi stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024,
masih diperlukan konsolidasi dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah.

Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Sekretariat Wakil Presiden akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting tahun 2023.

Tujuh bupati di Sulsel dan puluhan kepala daerah di Indonesia dipanggil.

Berdasarkan undangan yang diterima media duta online, Mereka dipanggil pada Jumat, 6 Oktober 2023, pukul 14.00 - 15.00 WIB di Istana Wakil Presiden RI.

Dalam rangkaian acara tersebut, akan dilakukan penyerahan secara simbolis pemberian Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kategori Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2023 dan penghargaan kepada mitra Pemerintah yang telah berkontribusi dalam percepatan penurunan stunting.

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Suprayoga Hadi menyampaikan para peserta diminta hadir paling lambat 30 menit sebelum acara dimulai.

"Mengingat pentingnya acara dimaksud, kami mohon agar kehadiran Saudara tidak diwakilkan.

Atas perhatian dan kehadiran Saudara kami ucapkan terima kasih.

Daftar pejabat yang dikirimi undangan

I. Bupati/Walikota

1. Bupati Kudus, Provinsi Jawa Tengah

2. Bupati Bone, Provinsi Sulawesi Selatan

3. Bupati Pangandaran, Provinsi Jawa Barat

4. Walikota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat

5. Walikota Cirebon, Provinsi Jawa Barat

6. Walikota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan

7. Walikota Bekasi, Provinsi Jawa Barat

8. Walikota Depok, Provinsi Jawa Barat

9. Bupati Pemalang, Provinsi Jawa Tengah

10. Bupati Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan

11. Bupati Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat

12. Bupati Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan

13. Bupati Kuningan, Provinsi Jawa Barat

14. Bupati Tangerang, Provinsi Jawa Barat

15. Bupati Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan

16. Bupati Jepara, Provinsi Jawa Tengah

17. Bupati Garut, Provinsi Jawa Barat

18. Bupati Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan

19. Bupati Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara

20. Walikota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

21. Bupati Boyolali, Provinsi Jawa Tengah

22. Bupati Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah

23. Bupati Jombang, Provinsi Jawa Timur

24. Walikota Dumai, Provinsi

25. Walikota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

26. Bupati Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan

27. Bupati Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara

28. Bupati Blora, Provinsi Jawa Tengah

29. Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara

30. Bupati Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

31. Bupati Serang, Provinsi Banten

32. Bupati Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

33. Bupati Natuna, Provinsi Kepulauan Riau

34. Bupati Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah

35. Bupati Lamongan, Provinsi Jawa Timur

36. Bupati Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

37. Bupati Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung

38. Bupati Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

39. Bupati Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan

40. Walikota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara

41. Bupati Aceh Tenggara, Provinsi Aceh

42. Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

43. Walikota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat

44. Bupati Kebumen, Provinsi Jawa Tengah

45. Bupati Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan

46. Bupati Asahan, Provinsi Sumatera Utara

47. Bupati Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara

48. Bupati Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan

49. Bupati Tulang Bawang, Provinsi Lampung

50. Bupati Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara

51. Bupati Tapin, Provinsi KaIimantan Selatan

52. Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan

53. Bupati Biak Numfor, Provinsi Papua

54. Bupati Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur

55. Bupati Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

II. Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga

1. Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial

2. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan
Pembangunan Kependudukan, Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

3. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri

4. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama

5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan

6. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan

7. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat

8. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

9. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional

10. Deputi II Bidang Pembangunan Manusia, Kantor Staf Presiden

11. Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi, Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional

III. Mitra Pembangunan

1. CEO Tribun News

2. Direktur Radio Sonora

3. Direktur Utama Perum LKBN Antara

4. Indonesia Country Head Tanoto Foundation

5. Plt. Direktur Utama Bank Jateng

6. Komisaris Utama PT Weltek Healthin Indonesia. (*)

Posting Komentar untuk "Wapres Panggil Tujuh Bupati di Sulsel Terkait Stunting Tidak Bisa Diwakili"