Tiga ASN Pemprov Sulsel Terlibat Kasus Korupsi, Diberhentikan

Makassar Media Duta Online, -  Polda Sulbar resmi menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Ketiganya Dwi Novalita Tanri Abeng, Azhar Tauhid, dan Amri Eka Sakti.Dwi Novalita Tenri Abeng kini merupakan ASN Pemprov Sulsel.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukarniaty Kondolele menegaskan kasus ini terjadi di Sulbar meskipun Dwi Novalita sudah pindah ke Pemprov Sulsel.

"Itukan di Sulbar, bukan di Pemprov Sulsel. Memang bersangkutan sekarang sudah jadi pegawai pemprov Sulsel," jelas Sukarniaty Kondolele, Senin (23/10/2023).

Dengan penahanan ini, Sukarniaty mengaku proses pemberhentian sementara Dwi Novalita sebagai ASN diterapkan.Mengingat Dwi Novalita harus berhadapan dengan hukum.

Terkait hukuman lebih lanjut, Sukarniaty masih menunggu putusan dari kasus ini.

"Sementara ini sudah proses pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan finalnya dari APH (aparat penegak hukum)," jelas Sukarniaty.

"Nanti kalau sudah ada (Putusan), Baru kita tindak lanjuti lebih lanjut,"sambungnya.

Dasar penahanan ketiga tersangka adalah Laporan Polisi nomor : LP/A/26/II/2022/SPKT.Ditkrimsus/Polda Sulbar tanggal 15 Februari 2022.

Akibat kasus ini, negara dirugikan Rp. 322.660.800.

Proyek yang diduga korupsi ini dikerjakan PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar.

Tersangka Dwi Novalita Tanri Abeng yang saat ini ASN di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), dia beperan sebagai petugas lapangan ketika masih bertugas di Dinas ESDM Pemprov Sulbar.

Kemudian Azhar Tauhid juga berstatus ASN dan eks Kadis ESDM Sulbar Amri Eka Sakti.(*)

Posting Komentar untuk "Tiga ASN Pemprov Sulsel Terlibat Kasus Korupsi, Diberhentikan"