Sidang Praperadilan Mantan Direktur Bukaka di Kasus Tol MBZ Ditolak PN Jaksel

Jakarta Media Duta online, - Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.


 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan Sofiah tersebut. "Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023).

Sebelumnya, mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Ia mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Ketua tim kuasa hukum, Muhammad Ismak, menyebut ada beberapa poin mendasar yang membuat kliennya merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya penetapan tersangka yang dinilai terlalu cepat.

"Bahwa penyelidikan terhadap proyek tersebut adalah melanggar Perpres (Peraturan Presiden) nomor 3 tahun 2016.

 Di mana dalam teks tersebut diatur bahwa jika ada pelanggaran hukum terhadap proyek tersebut maka diselesaikan secara internal oleh Kementerian atau lembaga terkait, tidak langsung di sidik oleh aparat penegak hukum, itu yang pertama," kata Ismak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

"Yang kedua bahwa di dalam penyidikan ini sampai ditetapkannya tersangka itu belum ada perhitungan kerugian negara. Sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi putusan MK mengharuskan bahwa ada dulu perhitungan kerugian negara baru ditetapkan tersangka, ini terlalu cepat," lanjut Ismak.

Ismak juga mencontohkan proses yang dianggap terlalu cepat dalam menetapkan Sofiah Balfas saat Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan penyidikan hingga menetapkan status tersangka dalam satu hari yang sama.

"Iya itu juga kita permasalahkan pada hari yang sama dipanggil sebagai saksi dan kemudian penyidikan pada hari itu, dipanggil sebagai saksi. Kemudian ditentukan sebagai tersangka lalu ditahan pada hari yang sama 19 September 2023" ujar Ismak.(yld/dhn)

Posting Komentar untuk "Sidang Praperadilan Mantan Direktur Bukaka di Kasus Tol MBZ Ditolak PN Jaksel"