Rektor UNM Makassar Diduga Korupsi Gaji ADN di Lapor Kejati


Makassar Media Duta Online, - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan korupsi gaji seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan dugaan korupsi tersebut sementara ditelaah oleh tim khusus (Timsus) Kejati Sulsel.

Terkait UNM (dugaan korupsi) ini laporannya baru masuk, tetapi sekarang sudah ditangani Timsus untuk dibuatkan telaah," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Jumat (27/10/2023).

Soetarmi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Husain tersebut masih belum ada surat perintah untuk penanganan selanjutnya. Laporan dugaan korupsi tersebut sementara diuji terkait kriteria tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang Kejati Sulsel.

"Baru telaah ya, belum ada surat perintah terkait kasus itu baru telaah minta ditelaah masalah laporan itu apakah memenuhi kriteria tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan kita (Kejati Sulsel)," ujarnya.

Soetarmi sempat mempertanyakan laporan dugaan korupsi gaji ASN UNM tersebut. Pasalnya ia menegaskan bahwa masalah terkait gaji ASN merupakan wewenang Tata Usaha Negara (TUN).

"Siapa tau ini ranahnya TUN, ini kan terkait gaji (ASN)," ungkapnya

Pihak Kejati Sulsel juga meragukan mengenai gaji ASN UNM bisa dikorupsi Husain Syam. Oleh karena itu Soetarmi kembali menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini harus dipelajari lebih jauh lagi.

"Kok ada gaji ASN jadi korupsi, kita kan harus pelajari dulu gaji ASN dikorupsi rektor gimana caranya," ujarnya.

Sementara itu, Rektor UNM Husain Syam membantah telah melakukan korupsi gaji ASN. Menurutnya, laporan tersebut asal-asalan.

"Kejadian itu sebelum saya jadi rektor UNM, terjadi 2014-2015. Ngawur kalau ada orang yang ambil uang gajinya (gaji pelapor)" ujar Husain Syam saat dimintai konfirmasi terpisah, Sabtu (28/10/2023).
(hmw/hmw)


Posting Komentar untuk "Rektor UNM Makassar Diduga Korupsi Gaji ADN di Lapor Kejati"