Petugas SPBU Marah Saat Ditegur Jual Jerigen ke Mobil

SPBU 73.902.01 di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar diduga pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk jerigen yang disimpan di dalam mobil Agya. 

Makassar Media Duta online,- SPBU 73.902.01 di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar diduga melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk jerigen.

Tindakan pihak SPBU yang berada di depan Coca Cola Makassar tersebut membuat konsumen mengeluh.

Warga menyaksikan langsung saat seorang petugas SPBU melayani mobil yang isi jerigen, Selasa (17/10/2023).

"Tadi sore, di SPBU depan Coca Cola, kami temukan ada mobil Agya putih isi BBM pakai jerigen," kata seorang pengendara, Achil.

SPBU tersebut dinilai terang-terangan melayani pembelian BBM untuk jerigen.

Awalnya, Achil curiga melihat Agiya putih yang mengisi BBM dalam waktu yang cukup lama.Bahkan argo pompa bensin sudah melebihi angka Rp500 ribu.

"Kan ini lagi antre panjang. Kenapa ini Agiya di depan, tidak selesai-selesai mengisi. Makanya kami turun cek," kata dia.

Saat itu, Achil melihat seorang wanita yang merupakan petugas SPBU sedang mengisi jerigen di dalam mobil.

Saat ditegur, wanita tersebut disebut marah-marah dan memukul mobil yang sedang antre di belakang.

"Kami tegur, ehh dia yang marah. Kenapa pukul mobil orang. Sementara di dalam mobil itu, banyak penumpang," kata dia.

Selain isi BBM ke jerigen, tindakan petugas juga membuat geram pengendara.

"Itu waktu jam sibuk-sibuk, dan padatnya kendaraan yang akan isi BBM, kenapa malah jerigen dilayani. Kalau jarang-mi mobil, mau-maumu. Lihat juga kondisi," kata dia.

Meski sudah pukul mobil konsumen, namun pihak SPBU juga tidak minta maaf.Sementara manajer SPBU, Fajar mengaku sudah menemui korbannya di Polda Sulsel.

"Sudah saya temui korbannya di Polda tadi sore di gedung SPKT. Kebetulan beliau ternyata anggota juga," kata Fajar."Beliau sangat ramah dan baik kepada saya untuk bertemu," kata dia.

Fajar mengaku, pihaknya sedang berupaya untuk mendamaikan kedua pihak.Ia ingin pertemukan petugas SPBU dan pihak yang merasa dirugikan.

"Kami berupaya untuk saling bertemu. Karyawan saya mau bertemu dengan beliau untuk meminta maaf atas insiden yang terjadi tadi siang pak," kata dia.

Dia berharap, pihak yang merasa dirugikan bisa kembali meluangkan waktu untuk bertemu dengan karyawan tersebut.

"Semoga ada titik terang dan saya harap beliau bisa bertemu kembali sama karyawanku," kata dia. 

59 SPBU 'Nakal' di Sulawesi Dapat Sanksi dari Pertamina Periode Januari-September

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah menjatuhkan sanksi kepada 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 'nakal' di wilayah Sulawesi selama periode Januari sampai September 2023.

Pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, baik yang dilakukan oleh Pengelola maupun oknum Operator SPBU. 

Kendati demikian, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi tidak memberikan rincian daftar SPBU yang disanksi.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menjelaskan, dari 59 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. 

“Sanksi tersebut juga beragam dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi,” jelas Fahrougi, Senin (25/9/2023).

Fahrougi menuturkan, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM. 

Hal tersebut lantaran regulasi yang dapat mengatur Pertamina untuk memberikan sanksi kepada Pemilik SPBU sampai dengan pengelola hingga operator SPBU.

Beberapa faktor yang mempengaruhi hingga terjadi penyelewengan BBM yaitu salah satunya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum konsumen.

Perilaku menyimpang tersebut, kata Fahrougi, adalah pengisian berulang tangki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum konsumen. 

Sedangkan dalam regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM Subsidi selama memiliki QR Code sesuai Nopol Kendaraan sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi yang ada,” tambah Fahrougi.

Selain faktor tersebut, adanya permintaan pasar untuk solar yang mestinya menggunakan solar industri bagi kapal dengan bermesin besar penangkap ikan, dan pertambangan dalam jumlah sangat besar juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan. 

Sehingga perlu adanya peran Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penindakan apabila terbukti oknum konsumen melalukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Fahrougi menyebutkan penyalahgunaan solar bersubsidi modusnya beragam.

Penyalahgunaan ini mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai, bahan bakar yang seharusnya untuk industri tapi pakai yang BBM bersubsidi, hingga kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti. 

“Namun dari pada itu, modus serta lokasi yang rawan telah kami petakan dan semoga dapat dikurangi potensi penyalahgunaannya,” jelasnya.

Pertamina mengapresiasi Aparat Penegak Hukum yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.  

Sebagaimana diketahui bahwa segala bentuk tindakan pelanggaran bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Subsidi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan dan juga temen temen wartawan berbagai media yang turut serta memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi.

Dengan diberlakukan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan perhatian terhadap standar operasi perusahaan,

agar ke depan kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutup Fahrougi.

BBM ditimbun di Gowa

Aparat kepolisian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menggerebek sebuah gubuk yang dijadikan gudang penimbunan BBM bersubsidi.

Saat penggerebekan, sebanyak 3 ton solar bersubsidi berhasil diamankan. Solar tersebut hendak diselundupkan ke Papua dan dijual dengan harga yang lebih tinggi.

Penggerebekan dilakukan di sebuah gubuk di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, pada Selasa, (7/2/2023), pukul 15:00 Wita.

Penggerebekan dilakukan oleh 15 personel Polsek Bontonompo yang dipimpin oleh AKP Hasan Fadly.Pada kesempatan itu, polisi menemukan 19 drum dan 21 jeriken berisi 3 ton solar bersubsidi.

"Penggebekannya kami lakukan pada Selasa kemarin dan ada 3 ton BBM jenis solar bersubsidi yang kami amankan," kata Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadly, yang dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis, (9/2/2023).

Solar tersebut diperoleh pelaku dari sejumlah sentra pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar.

Pelaku membeli BBM menggunakan jeriken di SPBU dan kemudian ditimbun untuk dikirim ke Kabupaten Fakfak, Papua.

"BBM bersubsidi tersebut diperoleh dari beberapa SPBU di Kabupaten Gowa maupun di Kabupaten Takalar, dengan modus pelaku membeli menggunakan jeriken. Kemudian ditampung dan dijual ke Papua dengan harga yang tinggi" kata Hasan Fadly.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial BN yang mengaku sebagai pemilik BBM tersebut digelandang ke Mapolsek Bontonompo guna menjalani pemeriksaan.

"Kasus masih dalam penyelidikan, sebab BBM ilegal merupakan tindak pidana khusus yang penyelidikan harus lebih mendalam guna mengungkap mafia BBM bersubsidi" kata Hasan Fadhly. (*)

Posting Komentar untuk "Petugas SPBU Marah Saat Ditegur Jual Jerigen ke Mobil"