Pertemuan Kuasa Hukum Pemkot dan KSU Bina Duta Memanas

Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Tadjuddin Rahman SH.MH

Makassar Media Duta Online,- Polemik Pasar Butung makin rumit.Meski sudah duduk bersama, Pemerintah Kota Makassar dan pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta belum menemukan solusi untuk mengatasi Polemik  Pasar Butung.

Yang terbaru, Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta bakal menggugat PT H La Tunrung L&K.

Gugatan KSU Bina Duta sekaitan dengan pengelolaan Pusat Pasar Grosir Butung, Jln. Butung, Kecamatan Wajo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kuasa Hukum KSU Bina Duta Tadjuddin Rahman mengatakan, PT. H. La Tunrung telah melakukan pembiaran terhadap pemutusan kerjasama sepihak oleh PD Pasar Makassar Raya.

Video situasi Pasar Butung kemarin pagi, lihat video ini hingga habis.

Seharusnya, kata Tadjuddin, KSU Bina Duta berhak mengetahui dan menyetujui pemutusan kerjasama tersebut karena PT H La Tunrung telah memberikan surat kuasa mutlak kepada KSU Bina Duta.

"Makanya saya akan gugat juga, dia (PT H La Tunrung) termasuk tergugat dua," kata Tadjuddin Rahman kepada Tribun-Timur.com usai Focus Group Discussion (FGD) Quo Vadis Pengelolan Pasar Butung yang diadakan Tadjuddin Rahman Law Firm di Hotel Myko, Kamis (26/10/2023).

"Karena perbuatan pembiaran dan melakukan pemutusan atau menyerahkan sepihak (pengelolaan pasar butung)," jelasnya.

Upaya komunikasi dengan PT H La Tunrung juga telah dilakukan, hanya saja pihak PT G La Tunrung sudah tidak peduli terkait masalah ini.

"Saya pernah komunikasi dengan pengacaranya, saya tanya bagaimana (pasar butung) dia bilang sudah tidak pusing lagi, makanya nanti akan kami gugat," ungkapnya.

Pemkot Makassar, lanjut Tadjuddin Rahman, tidak pernah melalukan pemutusan kerjasama sepihak, yang melakukan itu yakni PD Pasar.

Setelah pemutusan sepihak itu, PD Pasar meminta PT H La Tunrung menyerahkan pengelolaannya.

"La Tunrung ikut saja, menyetujui. Tapi ada kuasa mutlak,dia (PD Pasar) tidak boleh bertindak hukum tanpa persetujuan KSU," kata dia.

"Kalau dia anggap dengan adanya pemutusan sepihak denhan penyerahan itu lalu dia katakan oke kan harus diuji dulu di pengadilan," jelasnya.

Tadjuddin menuturkan pembangunan Pasar Butung menggunakan anggaran KSU.

"Jangankan untung. Nilai investasi atau modal pembangunan pun belum kembali 100 persen," kata Tadjuddin.

"Kalau ada hitung-hitungan yang tidak ketemu kan kita bisa duduk bersama. Kita mau minta ketemu, tapi sudah tiga kali tidak ada solusi," bebernya

Sebagai informasi, PD Pasar Makassar Raya telah bersurat kepada PT H La Tunrung L&K pada 23 April 2019 lalu.

Surat nomor 511.2/314/PD PSR/IV/2019 tersebut terkait Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak oleh Pihak Pertama.

Atas surat tersebut, PT H La Tunrung L&K membalasnya dengan surat bernomor XXXIV/125/LK/2019 tentang Pengelolaan Pasar Butung Makassar pada 8 Mei 2019 lalu.

Dalam surat tersebut, PT H La Tunrung L&K menyetujui atau menyerahkan pengalihan Pengelolaan Pasar Butung secara penuh kepada PD pasar Makassar Raya

Itulah yang mendasari PD Pasar Makassar Raya mengambil alih kepengelolaan pasar butung saat ini.

Tajuddin Rachmat: KSU Bina Duta Pengelola Pasar Butung Makassar yang Sah

Diberitakan sebelumnya, Tajuddin Rachmat dan Y Suwandy Mardan mengaku, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memutuskan KSU Bina Duta sebagai pengelola Pusat Grosir Butung Makassar secara sah.

Putusan itu tertuang dalam Amar Putusan PN Makassar Perkara Nomor 107/pdt.G/2023/PN.Mks.

"Kemarin sore itu putus pengadilan perkara 107, memenangkan hak H M Rusli Doloking," kata Tajuddin Rachmat saat berkunjung ke Redaksi Tribun Timur, Jum'at (27/10/2023) sore.

Tajuddin Rahmat menjelaskan, bangunan Pasar Butung tidak menggunakan anggaran pemerintah."Tidak ada uang negara di situ," tegas Tajuddin Rachmat menambahkan.
 
Ia menyinggung program Presiden RI mengenai kemudahan berinvestasi dalam negeri  yang tertuang dalam UU Omnibus Law.

Menurut Tajuddin, seharusnya pemerintah memberikan kemudahan kepada para investor, salah satunya KSU Bira Duta.

"Presiden Jokowi bikin UU Omnibus Law di dalamnya kemudahan berinvestasi, kalau begini pergi semua investor," tuturnya.

Ia  juga mengaku akan mengajukan gugatan terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Wali Kota Makassar mengenai perbuatan melawan hukum.

"Saya akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Perumda dan Wali Kota Makassar," ucapnya.

Lebih lanjut Tajuddin mengatakan telah melaporkan  kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap istri almarhum Rusli Doloking di Polres Pelabuhan Makassar.

"Kekerasan yang terjadi minggu lalu yang mengakibatkan istri Rusli Doloking dianiaya oleh oknum, sekarang laporannya telah diproses di Polres Pelabuhan," katanya.

Belum ada tanggapan dari Kuasa Hukum Pemkot Makassar terkait keputusan ini.

Polemik antara pengelola Pasar Butung dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pemkot Makassar telah berlangsung beberapa pekan terakhir.

PD Pasar Makassar Raya yang ingin mengambil alih pengelolaan Pasar Butung, terus ditolak oleh KSU Bina Duta.

Perumda Pasar Makassar Raya tegas mengatakan bahwa perjanjian kerjasama telah diputus sepihak bersama  PT H La Tunrung L&K karena tidak memenuhi isi perjanjian kerjasama.

Sementara pihak KSU Bina Duta juga enggan meninggalkan pasar butung karena telah mendapat surat kuasa mutlak dari PT H La Tunrung untuk menjadi pengelola. 

Pertemuan Kuasa Hukum Pemkot dan KSU Bina Duta Memanas

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar mengajak pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta duduk bersama membahas persoalan pengelolaan Pasar Butung.

Pasca memanasnya suasana Pasar Butung saat sosialisasi pengelolaan kepada pedagang, Tim Pemkot Makassar meninggalkan lokasi.

Selanjutnya mereka melakukan pertemuan di Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani dengan mengundang kuasa hukum KSU Bina Duta.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar menjadi mediator dalam dialog atau diskusi ini.

Adu argumen antar kedua pihak terjadi, masing-masing mengeluarkan pendapatnya terkait kepengelolaan Pasar Butung.

Hanya saja, hingga selesainya pertemuan, tidak ada solusi yang dihasilkan. 

Tim Kuasa Hukum Pemkot Makassar Fanny Angraeny mengatakan, PT La Tunrung waktu rapat dengan Pemkot Makassar dengan PD Pasar sudah mengembalikan (Pasar Butung).

"Dalam surat itu mengatakan bahwa dia (PT La Tunrung) mengembalikan seluruh pengelolaan Pasar Butung beserta akibat hukumnya kepada pemerintah kota melalui PD Pasar. Itu satu dasarnya," ucap Fanny.

Pemkot kata Fanny juga telah memutuskan hubungan kerja sama dengan PT La Tunrung. 

Pemutusan kerjasama dilakukan karena perjanjian kerja sama itu tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.

Padahal sudah jelas kata Fanny, bahwa dalam perjanjian itu jika sewaktu-waktu dianggap perlu PD pasar akan menaikkan jasa produksi, itu tidak terpenuhi.

"Tadikan sudah terbukti bahwa ketika PD Pasar akan menaikkan jaspro, akan melakukan rapat, mereka tidak mau. Apa alasannya? Itu tidak jelas,"ujarnya 

Kemudian kewajiban pengelola dalam hal ini PT La Tunrung harus menyetorkan retribusi secara berkala, tapi hal itu juga tidak dilakukan. 

"Tadi mereka katakan kami mau membayar tapi itu setelah pemerintah kota menghentikan kerja sama. Itu beberapa alasan kenapa kita hentikan kerja sama karena mereka tidak memenuhi unsur-unsur perjanjian," jelasnya.

Lanjut Fanny, perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) menurut perjanjian harusnya dilakukan oleh Pemerintah Kota selaku pemilik. 

Pun penyewaan kios harus diberitahukan minimal kepada PD Pasar.

"Tapi kami tidak pernah dapat pemberitahuan bahwa ini blok A kios 1,2,3 diperpanjang sewanya atau sudah dialihkan HGB-nya. Itu kami tidak pernah dapat pemberitahuannya," ungkapnya.

Sementara, Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Tadjuddin Rahman juga menjelaskan kepengelolaan menurut versinya.

Menurutnya, PD Pasar telah melakukan tindakan sewenang-wenang karena masuk secara paksa.

Disisi lain, proses hukum masih berjalan, belum ada eksekusi atau putusan pengadilan.

"Itu namanya main hakim sendiri, Indonesia ini negara hukum, bukan negara asal pergi menyerobot," ucapnya singkat. (*)

Posting Komentar untuk "Pertemuan Kuasa Hukum Pemkot dan KSU Bina Duta Memanas"