Peralihan HGB Menjadi Sertifikat Hak Milik Gratis


Jakarta Media Duta Online,
– Kabar menggembirakan bagi masyarakat Indonesia disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bahwa proses peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak memerlukan biaya alias gratis. Jumat (29/8/2023).

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Hadi Tjahjanto dalam acara Deklarasi Kota Bogor Menjadi Kota Lengkap di Kantor Wali Kota Bogor, Rabu 27 September 2023 kemarin.

“Proses perubahan status sertifikat tidak lama dengan biaya hanya sebesar Rp 50.000, tidak termasuk materai,” ucapnya.

Apabila masyarakat dimintai biaya atau menemukan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses perubahan,  Hadi menghimbau agar masyarakat segera melaporkan.

“Apabila terdapat biaya yang lebih dari ketentuan, masyarakat dapat segera melaporkannya ke Kementerian ATR/BPN langsung, dan kami akan secepatnya mengambil tindakan terhadap oknum yang terlibat, ” tegas Hadi.

Dalam kesempatan itu, Menteri Hadi memberikan apresiasi kepada Kota Bogor, yang telah berhasil mendata seluruh bidang tanah di wilayahnya.

 Kota Bogor dinobatkan sebagai kota pertama di Jawa Barat yang mendapatkan predikat “kota lengkap,” yang artinya semua bidang tanahnya sudah terdaftar di BPN.

“Kami berharap kota-kota lain di Jawa Barat akan segera mengikuti jejak Bogor sebagai kota lengkap.”lanjutnya.

Ia berharap, predikat kota lengkap dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi. Bagi Kota Bogor, peningkatan ekonomi mencapai angka Rp 3,19 triliun pada tahun 2022.


 “Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai hak tanggungan, saya yakin nilai ekonomi akan terus naik,” tandas  mantan Panglima TNI itu.(*)

Posting Komentar untuk "Peralihan HGB Menjadi Sertifikat Hak Milik Gratis"