Jakarta Media Duta Online,- Pensiunan PNS tidak hanya menerima gaji pokok, dua tunjangan ini juga turut diterima pada bulan November nanti.
Ada dua tunjangan yang bakal diterima oleh Pensiunan PNS nanti pada saat gajian di bulan November, disebutkan dalam pasal 5 PP tersebut:Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawar itlegeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan keluarga adalah tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. Dalam ketentuan PP nomor 7 tahun 1977 bahwa tunjangan Istri/suami sebesar 5 persen dan tunjangan anak 2 persen.
Adapun tunjangan pangan diatur oleh pemerintah di dalam PMK nomor 32/PMK.02/2018.
Dimana Pensiunan PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari. Sementara Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
Demikianlah informasi mengenai dua tunjangan yang bakal diterima oleh Pensiunan PNS pada bulan November mendatang, tunjangan tersebut akan diberikan di luar gaji pokok.***
Posting Komentar untuk "Pensiunan PNS Akan Diberikan Dua Tunjangan di Luar Gaji Pokok"