Foto: Plt Rektor UMI Makassar Prof Sufirman Rahman (Sahrul Alim)
Makassar Media Duta online, - Plt Rektor UMI Makassar Prof. Sufirman Rahman mengungkap temuan tim audit internal yang menjadi alasan Basri Modding 'dikudeta' dari jabatannya sebagai Rektor UMI. Sufirman menyebut terjadi penyelewengan dana mencapai 28,5 miliar lebih.
"Alasannya adalah yang pertama, beberapa bulan terakhir ini pengawas Yayasan wakaf itu telah melakukan audit internal. Dan dari hasil audit internal itu ditemukan penyelewengan dana yang sangat besar, yang sangat fantastis," kata Sufirman saat konferensi pers di Gedung Pascasarjana UMI Makassar, Selasa (10/10/2023).
Sufirman mengatakan temuan tim audit terkait penyelewengan dana tersebut telah disampaikan ke Basri. Dia menyebut Basri mengakui temuan tim audit tersebut sehingga mengembalikan uang Yayasan senilai Rp 28,5 Miliar.
"Ternyata dalam perkembangannya dari temuan-temuan yang disampaikan oleh pengawas yayasan wakaf ternyata sebesar Rp 28 miliar 581 juta sekian itu sudah dikembalikan oleh Rektor melalui pimpinan proyek Wakil Rektor 1, Hanafi ke rekening yayasan wakaf," jelasnya.
Sufirman menambahkan pihak Yayasan Wakaf UMI masih melakukan audit lanjutan terkait sejumlah proyek di UMI. Hal ini dilakukan karena diduga masih terjadi markup sebagaimana temuan tim audit.
"Namun demikian pengurus juga pengawas Yayasan Wakaf UMI masih mau melakukan audit lanjutan terhadap beberapa proyek yang diduga juga terjadi markup dan sebagainya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua YW UMI Masrurah Mokhtar mengungkap alasan menonaktifkan Rektor UMI Basri Modding dari jabatannya. Yayasan mengaku akan melakukan audit internal karena terindikasi ada temuan.
"(Temuan) Banyak hal, ada bangunan, ada, kami belum bisa mengungkapkan sekarang tapi ada memang sudah terbukti tim punya fakta yang mendapatkan. Jadi kami dibantu oleh tim pencari fakta," kata Masrurah Mokhtar kepada wartawan, Selasa (10/10).
Masrurah menyebut jika dari audit internal terbukti ada temuan, maka pihak yayasan akan berkoordinasi dengan pembina dan pengawas. Selanjutnya akan dikaji sanksi terhadap siapa saja yang terlibat.
Sementara itu, Basri Modding mengaku akan mengkaji dan melaporkan SK Pengurus YW UMI untuk dibawa ke ranah hukum. Dia juga mengkaji perihal pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Mengkaji SK Pengurus YW UMI untuk dilaporkan ke PTUN atau Pengadilan Negeri Makassar, mengenai tahapan prosedur penerbitan SK Pengurus YW UMI. Kita mengkaji persoalan pidana terkait pencemaran nama baik," ujar Basri dalam keterangannya, Selasa (10/10). (hsr/hsr)
"Alasannya adalah yang pertama, beberapa bulan terakhir ini pengawas Yayasan wakaf itu telah melakukan audit internal. Dan dari hasil audit internal itu ditemukan penyelewengan dana yang sangat besar, yang sangat fantastis," kata Sufirman saat konferensi pers di Gedung Pascasarjana UMI Makassar, Selasa (10/10/2023).
Sufirman mengatakan temuan tim audit terkait penyelewengan dana tersebut telah disampaikan ke Basri. Dia menyebut Basri mengakui temuan tim audit tersebut sehingga mengembalikan uang Yayasan senilai Rp 28,5 Miliar.
"Ternyata dalam perkembangannya dari temuan-temuan yang disampaikan oleh pengawas yayasan wakaf ternyata sebesar Rp 28 miliar 581 juta sekian itu sudah dikembalikan oleh Rektor melalui pimpinan proyek Wakil Rektor 1, Hanafi ke rekening yayasan wakaf," jelasnya.
Sufirman menambahkan pihak Yayasan Wakaf UMI masih melakukan audit lanjutan terkait sejumlah proyek di UMI. Hal ini dilakukan karena diduga masih terjadi markup sebagaimana temuan tim audit.
"Namun demikian pengurus juga pengawas Yayasan Wakaf UMI masih mau melakukan audit lanjutan terhadap beberapa proyek yang diduga juga terjadi markup dan sebagainya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua YW UMI Masrurah Mokhtar mengungkap alasan menonaktifkan Rektor UMI Basri Modding dari jabatannya. Yayasan mengaku akan melakukan audit internal karena terindikasi ada temuan.
"(Temuan) Banyak hal, ada bangunan, ada, kami belum bisa mengungkapkan sekarang tapi ada memang sudah terbukti tim punya fakta yang mendapatkan. Jadi kami dibantu oleh tim pencari fakta," kata Masrurah Mokhtar kepada wartawan, Selasa (10/10).
Masrurah menyebut jika dari audit internal terbukti ada temuan, maka pihak yayasan akan berkoordinasi dengan pembina dan pengawas. Selanjutnya akan dikaji sanksi terhadap siapa saja yang terlibat.
Sementara itu, Basri Modding mengaku akan mengkaji dan melaporkan SK Pengurus YW UMI untuk dibawa ke ranah hukum. Dia juga mengkaji perihal pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Mengkaji SK Pengurus YW UMI untuk dilaporkan ke PTUN atau Pengadilan Negeri Makassar, mengenai tahapan prosedur penerbitan SK Pengurus YW UMI. Kita mengkaji persoalan pidana terkait pencemaran nama baik," ujar Basri dalam keterangannya, Selasa (10/10). (hsr/hsr)
Posting Komentar untuk "Kudeta Rektor UMI Terungkap Ternyata Ada Temuan Rp 28 Milyar"