Hakim MK Sebagai Lembaga Yudikatif Telah Mengambil Alih Tupoksi Lembaga Legislatif

ANDI ASRULZAIN, SH, Advokat di Makassar

Andi Asrulzain, SH Advokat  berpendapat, bawah  terhadap eksistensi putusan  majelis hakim MK yang disinyalir sebagai  produk hukum yudikatif.

 Dimana pertimbangan hukum putusan a quo terkandung cacad yuridis yang bersifat prinsipil.

Bahwa majelis hakim MK telah"MELAMPAUI KEWENANGAN"dalam hal mengenai aturan kata /frasa batas usia 40 tahun yang ditentukan UU dan KPU  untuk capres /cawapres.-

Pengacara senior ini selanjutnya berpendapat bahwa majelis hakim MK dalam perkara "Gibran" telah "merevisi" batas usia 40 thn dengan menjadi 30 thn berhak untuk mendaftar di KPU sebagai capres/cawapres.-

Pertimbangan hukum bahwa bagi  orang yang sudah pernah menduduki "jabatan politik" meski masih berusia 30 tahun .-

Dengan demikian maka pendapat majelis hakim MK sebagai Lembaga Yudikatif telah mengambil alih "tupoksi lembaga legislatif".-(Pembuat UU).

-  Seperti  diketahui bahwa  menurut hukum administrasi negara dalam ajaran Trias Politica (Montesqui) terdapat 3 (tiga) kelembagaan negara;  "Executif," "Legislatif" dan "Yudikatif" .

Dimana punya sendiri-sendiri Tugas pokok dan fungsi.

Dengan pendekatan hukum yang demikian maka  perubahan frasa usia dalam suatu UU, hanya dapat dilakukan oleh dan melalui proses di  DPR sebagai lembaga yg berhak dan berwenang dibidang legislatif (Pembuat UU).

Karena itu bukan tupoksi MK sehingga putusan tersebut sangat beralasan dan berdasar hukum DIBATALKAN;-----

Jadi terdapat pula indikasi majelis hakim MK secara sadar atau tidak sadar, sebagai lembaga yudikatif sepertinya "pencawapresan Gibran".

Diberi semacam "hak istimewa" (privilege).- untuk bisa terpenuhi syarat usia pada pendaftaran di KPU.-

 Artinya bahwa usia oknum Gibran yang nota bene walikota solo saat ini meski berusia 30 tahunan atau  dibawah 40 thn Adalah tidak terkena larangan aturan dan  dapat didaftarkan ke KPU sebagai cawapres.- ;----------'---Semoga kita semua senantiasa dalam rahman dan rahimNya Allah azza wajalla, aamiin YRA...wass.- (asrulzain di mks).-

Posting Komentar untuk "Hakim MK Sebagai Lembaga Yudikatif Telah Mengambil Alih Tupoksi Lembaga Legislatif"