Kabar ini menyebar dan sampai ke redaksi Media Duta online, sekitar pukul 10.30 WIB usai hakim Pengadilan Lubuk Pakam mengumumkan putusan soal permohonan prapid dari Cien Siong melalui kuasa hukumnya dikabulkan.

“Hari ini sidang putusan. Dalam sidang putusan itu mengabulkan sebagian gugatan pra peradilan. Hari ini sesuai putusan prapid untuk dikeluarkan dari rumah tahanan polisi sejak putusan dibacakan tanggal 16 oktober 2023,” ungkap Pahala Sitorus, Senin (16/10/2023) selaku kuasa hukum, didampingi rekannya Longser Sihombing.

Tim Bidang Hukum Polda Sumut, AKBP Antero Purba sekaligus salah seorang kuasa hukum dari pihak kepolisian, mengakui kekalahan mereka prapid dalam prapid kasus penahanan Cien Siong oleh Polres Belawan.

“Benar,” ungkapnya.Namun, AKBP Antero Purba enggan meneruskan penjelasan kekalahan kasus tersebut, dan mengarahkan Media Aktual Grup untuk menghubungi Polres Belawan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon yang dihubungi belum membalas konfirmasi soal kekalahannya dalam prapid.

Diketahui, Cien Siong merupakan pemilik UD. Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulai Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.

7 Agustus 2023 silam, Hendrian yang merupakan supir di PT. Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri.

Namun apa daya, Cien Siong tetap ditangkap di hadapan anak dan istri, serta langsung ditahan di rumah tahanan Polres Belawan.||| Prasetiyo.(*)