Mafia Tanah Divonis Penjara 8 Tahun Dan Bayar Uang Pengganti Rp 16 M

Jogja Media Duta online,- Terdakwa kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Sleman, DIY, Robinson Saalino divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Robinson juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16 miliar lebih.


Sidang putusan Direktur PT Deztama Putri Sentosa tersebut digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Jogja, hari ini.

Terkait vonis membayar uang pengganti, apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan, maka harta benda Robinson dapat disita oleh JPU untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

 Serta apabila Robinson tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutup pengembalian uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum Robinson, Imam Munandar menilai vonis itu kurang memenuhi rasa keadilan bagi Robinson.

"Kami sebagai penasihat hukum terdakwa menilai (putusan majelis hakim) kurang memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa," kata Imam usai persidangan, Kamis (19/10/2023).

"Alasannya karena penghitungan kerugian keuangan negara itu menurut kami dilakukan secara tidak masuk akal ya, secara logika perlu dipertanyakan dan perlu diperdebatkan lebih lanjut," imbuhnya.

Adapun untuk pidana kurungan, vonis tersebut sama seperti tuntutan JPU, sedangkan dendanya lebih besar dari tuntutan JPU yakni Rp 300 juta. Selain itu, uang pengganti juga lebih besar dari tuntutan JPU yakni Rp 2,95 miliar.

"Kalau itung-itungan angka sebenarnya (tuntutan JPU) angkanya lebih ringan," jelas Imam.

Untuk itu usai persidangan, lanjut Imam, Robinson bersama tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim tersebut.

"Karena ini keputusan tetap pada terdakwa, atau klien kami Robinson Saalino, maka untuk itu kami akan berdiskusi langkah ke depan seperti apa. Tadi kita juga sampaikan di persidangan bahwa kami pikir-pikir terhadap putusan ini," tutupnya.
(ahr/rih)

Posting Komentar untuk " Mafia Tanah Divonis Penjara 8 Tahun Dan Bayar Uang Pengganti Rp 16 M"