Tim Kuasa Hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta menjelaskan kronologi pengelolaan Pasar Butung yang sekarang ini berpolemik, Selasa (10/10/2023).
Makassar Media Duta online,- Tim Kuasa Hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta menjelaskan kronologi pengelolaan Pasar Butung yang sekarang ini berpolemik.
Rombongan dipimpin oleh Tajuddin Rahman, beranggotakan Muhdar, Sukmawati Aris, Aburizal Tadjuddin, Y Suwandy Mardan, Muhammad Fityatul Kahfi, Hendra Firmansyah, dan M Nur Ichwansyah.
Tadjuddin Rahman menjelaskan, Perumda Pasar Makassar Raya telah melakukan penguasaan dan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung pada Senin (2/10/2023) lalu.
Ia mengatakan, Perumda Pasar Makassar Raya telah melakukan tindakan tersebut dengan mengabaikan segala proses hukum perdata yang sedang berlangsung di peradilan.
"Perumda Pasar Makassar Raya telah menguasai dan mengambil alih pengelolaan Pusat Grosir Pasar Butung Makassar tanpa izin dan persetujuan klien kami selaku Pengelola Pusat Grosir Pasar Butung yang sah dan ahli waris Irsyad Doloking," ucapnya.
Kata Tadjuddin, kliennya adalah pengurus sah KSU Bina Duta berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan pada 24 Februari 2023 dan diketahui oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.
Terkait upaya hukum perdata yaitu Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 83/Pdt.G/2019/PN. Mks Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 443/PDT/2019/PT. MKS, Tanggal 4 Februari 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3304 K/Pdt/2020, Tanggal 19 November 2020 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 1276 PK/Pdt/2022, Tanggal 30 Desember 2022.
Dikatakan belum dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar meskipun telah adanya Surat Aanmaning Nomor: 14 Eks/2023/PN. Mks.
Namun dengan adanya Upaya Perlawanan Eksekusi yang dilakukan oleh KSU Bina Duta pada Pengadilan Negeri Makassar Register Perkara Nomor: 165/Pdt.Bth/2023/PN. Mks.
Yang sampai saat ini masih sementara proses dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kronologi pengelolaannya kata Tadjuddin, pada tahun 1998 telah ditandatangani perjanjian kerjasama bersyarat antara Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dengan PT Haji La Tunrung L&K tentang Pembangunan, Pengoperasian dan Pengelolaan Pusat Pasar Grosir Butung.
Selanjutnya Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang menerbitkan Keputusan Surat Keputusan Nomor: 534/S.KEP/511.2.1998 tentang Peremajaan dan Pembangunan Pasar Butung Ujung Pandang dengan cara penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
Lalu pada tahun 1998 perjanjian kerjasama antara PT Haji La Tunrung L&K dengan KSU Bina Duta tanggal 31 Juli 1998 Tentang Pengelolaan Pasar Butung Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
"Selanjutnya dibuatkan Akta Kuasa Menjual Nomor: 49 Tanggal 16 Mei 2000, yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Kota Makassar Susanto Wibowo serta Addendum Perjanjian Kerjasama Antara PT. Haji La Tunrung L&K dengan Pengurus KSU Bina Duta," jelasnya.
Tadjuddin menyimpulkan, atas dasar diatas, yang mempunyai hak untuk melakukan pengelolaan Pusat Grosir Pasar Butung Makassar adalah koperasi KSU Bina Duta.
Kemudian, tahun 2012 juga telah dibuat Addendum atas Perjanjian kerjasama Nomo: 511.2/16/s.Perja/UM pada 16 Nopember 1998 tentang peremajaan dan pengembangan serta pengelolaan pasar butung kotamadya daerah Tingkat II Ujung Pandang antara Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar dengan PT Haji La Tunrung L & K Nomor: 511.2/106/III/S. Perja/PD.Psr/2012, Nomor: XXII/006/LK Tanggal 16 Maret 2012.
Untuk itu, Tadjuddin Rahman Law Firm dan MUHDAR MS, SH & ASSOCIATES menyatakan sikap bahwa sebelum ada pelaksanaan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar, PD Pasar tidak berhak untuk melakukan pengelolaan dan menduduki Pasar Butung.
"Kami berharap pihak aparat penegak hukum bersikap netral dan tidak memihak, karena yang berhak melakukan pengelolaan terhadap pasar butung adalah KSU Bina Duta," tutupnya.(*)
Posting Komentar untuk "KSU Bina Duta Jelaskan Seluk Beluk Pengelolaan Pasar Butung"