Curi Enam Kilogram Sarang Walet di Palopo Ditangkap di Manado

Foto: Pelaku pencurian 4 karung cengkeh dan 6 Kg sarang walet di Palopo ditangkap. M Riyas

PalopoMedia Duta Online ,- Pria berinisial BDR (41) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas aksi pencurian 4 karung cengkeh, 4 karung vanili dan 6 kilogram sarang walet senilai Rp 150 juta. Pelaku menjual barang curiannya untuk digunakan berfoya-foya hingga berjudi.

"Pelaku ditangkap di Manado dibantu Polda Sulsel, Polda Sulut dan Polres Manado," ujar Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin kepada Wartawan, Sabtu (13/10/2023).

AKBP Safi'i mengatakan pelaku melakukan pencurian di Toko Arabika Palopo, Jumat (18/8) lalu. Pelaku beraksi bersama empat rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Palopo.

"Dia melakukan aksinya bersama OG, DA, CA dan O, dan sudah masuk dalam daftar DPO," ucapnya.

Pelaku ditangkap saat berada di salah satu hotel di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa hasil curian dari Toko Arabika senilai puluhan juta rupiah dipakai pelaku untuk berfoya-foya dan bermain judi.

"Hasil curian diperkirakan puluhan juta rupiah, itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan berjudi," ungkapnya.

Lebih lanjut Safi'i menjelaskan bahwa pelaku mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Polisi terpaksa melepaskan tembakan.

"Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap," ujarnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah linggis dan satu buah obeng yang digunakan untuk membongkar pintu besi toko tersebut. Satu unit mobil Avanza warna hitam untuk membawa hasil curian turut diamankan.

"Barang bukti yang disita, 3 buah linggis, 1 obeng berwarna hitam, dan 1 mobil Avanza berwarna hitam yang digunakan untuk mengangkut hasil curian berupa 4 karung cengkeh, 4 karung vanili dan 6 kilogram sarang walet," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Berdasarkan informasi, BDR merupakan residivis kasus pencurian emas di Minahasa. Pelaku dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) pada Agustus 2022 lalu.
hmw/sar)

Posting Komentar untuk "Curi Enam Kilogram Sarang Walet di Palopo Ditangkap di Manado "