Kejaksaan Wajo Terkesan Mengulur Waktu Memproses Kasus Solar Ilegal

Foto: Sebuah truk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar terguling di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Wajo Media Duta online, - Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman mendesak Kejari Wajo untuk segera memproses kasus truk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal sebanyak 340 jeriken hingga terguling. 

Sudirman menuding kejaksaan sengaja mengulur waktu memproses berkas tersangka.

"Kejaksaan terkesan mengulur waktu saja dalam kasus solar ilegal ini. Padahal pelaku sudah mengaku dan barang bukti juga ada," ujar Sudirman kepada detikSulsel, Rabu (4/10/2023).

Sudirman menerangkan, penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan tanggal 23 Agustus 2023. Polisi kemudian melimpahkan berkasnya ke kejaksaan pada 30 Agustus 2023.

"Jaksa mengembalikan berkasnya pada tanggal 12 September, namun polisi mengirim kembali berkas setelah P-19 pada tanggal 14 September. Sampai sekarang kejaksaan belum melakukan P21," katanya.

Sudirman menilai Kejaksaan Negeri Wajo tidak serius menangani kasus solar ilegal ini. Apalagi jika terus diulur, ada kemungkinan tersangka bisa segera bebas.

"Yang jadi masalah jika terus diulur seperti ini, tersangka bisa saja bebas dari hukum. Penyidik hanya dapat menahan tersangka selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.

 Apabila dalam waktu 60 hari kasus tersebut tidak di P21 kejaksaan maka tersangka dapat keluar dari hukum," jelasnya.

"Kami berharap Kejaksaan Negeri Wajo secepatnya melakukan P21 terhadap kasus tersebut. Jaksa harusnya bergerak cepat," sambung Sudirman.

 Proses Kasus Truk Bawa 340 Jeriken Solar Ilegal di Wajo
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Wajo Andi Vickariaz Tabriah mengakui belum melakukan P21. Pihaknya baru akan kembali melakukan penelitian terhadap berkas perkara kedua tersangka.

"Belum P21, kita masih teliti lagi dan pelajari lagi. Takutnya lagi ada kekurangan. Kita masih dalami lagi jangan sampai ada kurangnya. Pada intinya belum P21," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menilai jaksa lamban menangani kasus truk yang mengangkut BBM jenis solar ilegal sebanyak 340 jeriken dan terguling di Kabupaten Wajo, Sulsel. Polisi sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka.

"Jaksa lama sekali P21. Kami ini sudah siap serahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal Setyawan, Kamis (28/9).

 Terguling di Wajo, 2 Orang Jadi Tersangka
Theo mengaku dalam pelimpahan berkas kasus ini sedikit mengalami kendala pada Jaksa. Dia menyebut Jaksa hanya mengulur waktu dengan asumsi berkas belum lengkap.

"Memang sempat P19 dan dikembalikan jaksa kemarin. Tapi, kami langsung lengkapi itu semua. Tetapi setelah berkas dilengkapi, sudah hampir 1 minggu belum ada jawaban jaksa untuk P21-nya," bebernya. (ata/sar)



Posting Komentar untuk "Kejaksaan Wajo Terkesan Mengulur Waktu Memproses Kasus Solar Ilegal"