Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Hadiri Pemeriksaan Polda Metro Jaya

Jakarta Media Duta online,- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak hadir pemeriksaan Polda Metro Jaya Jumat (20/10/2023) hari ini..

Sedianya purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu akan dimintai keterangan soal kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Namun Firli Bahuri tidak hadir.

"Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Firli Bahuri beralasan memiliki agenda bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya," kata Nurul Ghofron.

Ghufron tidak menjelaskan detail agenda dimaksud. 

Ia berujar pimpinan KPK menghormati pemanggilan saksi pertama kepada Firli tersebut. 

KPK, terang dia, menghormati proses yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya

"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," ujar Ghufron. 

Ia mengatakan pimpinan KPK telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," sebut Ghufron.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menjadwalkan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri hari ini Jumat (20/10/2023).

Firli bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI," kata Ade, Rabu (18/10/2023). 

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyurati Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk bersama-sama menangani kasus ini. 

Surat permohonan supervisi telah dikirim Polda Metro Jaya ke KPK sejak 11 Oktober 2023. 

Menurutnya ini adalah bentuk transparansi dari Polda Metro untuk mengungkapkan kasus ini. 

"Pada 11 Oktober 2023, penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan KPK terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," kata Ade. 

Selain Firli Bahuri, sebelumnya, polisi juga memanggil ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan kedua bagi Kevin, setelah diperiksa pada Jumat (13/10/2023) pekan lalu.

Saat itu, Kevin hanya mengatakan tidak mendapat arahan apapun dari Firli Bahuri sebelum diperiksa.

Ade menyebut, selain Kevin, masih ada dua saksi lainnya yang tidak disebutkan identitasnya menjalani pemeriksaan tambahan atau pemanggilan kedua.

"Tiga  saksi pemeriksaan tambahan, salah satunya adc Ketua KPK RI," kata Ade, Rabu (18/10/2023).

Ade juga menjelaskan, pihaknya memeriksa satu saksi lain yang berkaitan Firli Bahuri.Saksi tersebut, adalah pengamanan dan pengawalan (Pamwal) Ketua KPK.

Eks Wakil Ketua KPK: Firli Terancam Pasal Berlapis

Mantan Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019, Saut Situmorang, menyebut dua pasal pidana berlapis siap menjerat Firli Bahuri dalam kasus ini. 

Firli dijerat dua pasal pidana karena melakukan pertemuan dengan tersangka mantan SYL di GOR Bulutangkis yang fotonya beredar viral.

"Enggak boleh, itu pidananya di situ Pasal 36 dan 65," ujar Saut, Selasa (17/10/2023).

"Berada di dalam frame yang kami sebut sebagai dia memang peristiwa pidananya ada di situ, Pasal 36 dan 65 itu," sambungnya.

Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK melarang pimpinan KPK bertemu pihak-pihak yang sedang berperkara.

"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," katanya. 

Atas hal tersebut, ia meyakini jika Firli layak ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi kalau kamu tanya (apakah Firli harus) mundur dulu atau apa dulu (sebelum ditetapkan sebagai tersangka), ya itu hanya, ya managerial aja lah, managerial implications saja lah, moral dan seterusnya," tutur Saut.

(/Ilham Rian Pratama)

Posting Komentar untuk "Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Hadiri Pemeriksaan Polda Metro Jaya "