Kepala Desa Sakkoli Wajo Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Gilireng Rp 754 Juta

Foto: Kades Sakkoli  jadi tersangka kasus korupsi proyek irigasi di Wajo. Dokumen Istimewa

Wajo Media Duta Online, - Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan Kepala Desa Sakkoli berinisial SH sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Jaringan Irigasi D.I Gilireng Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan kerugian negara sebesar Rp 754 juta. Tersangka kini ditahan oleh jaksa.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jaringan D.I Irigasi Gilireng," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Soetarmi mengatakan SH ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, (3/10) berdasarkan surat penetapan Nomor 2019/P.4.19/Fd.1/10/2023. 

Jaksa menemukan alat bukti terkait adanya tindak pidana korupsi pada ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jaringan Irigasi Gilireng di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.

"Bahwa terjadi perbuatan melawan hukum atas penerimaan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Jaringan Irigasi Gilireng Kabupaten Wajo sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah," tutur Soetarmi.

Empat bidang tanah tersebut terletak di Dusun Cinaga, masing-masing seluas 6.534 meter persegi, 2.039 meter persegi, 198 meter persegi, dan 360 meter persegi. Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 754 juta.

"Berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 754.455.200," kata Soetarmi.
Tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sengkang Kabupaten Wajo.

"Jaksa melakukan penahanan terhadap SH selama 20 hari sejak tanggal 3 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 2 November 2023 di Rutan Kelas IIB Sengkang Kabupaten Wajo," tuturnya.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan primair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.
(hmw/asm)

Posting Komentar untuk "Kepala Desa Sakkoli Wajo Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Gilireng Rp 754 Juta"