Jeneponto Media Duta Online,– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menahan satu tersangka perkara tindak pidana korupsi terhadap pengadaan sapi untuk korban banjir bandang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto dengan anggaran sebesar Rp 1,2 Milyar pada tahun anggaran 2022.
Sebelumnya penyidik Kejari Jeneponto telah memeriksa sebagai MA sebagai tersangka mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 21.30 Wita, di Lantai II Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, Rabu (4/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani menyampaikan bahwa tadi malam telah menahan dan menetapkan satu orang tersangka lagi, yakni inisial MA. Dimana sebelumnya tersangka ini statusnya masih sebagai saksi dan akhirnya MA telah menaikkan statusnya sebagai tersangka, jelasnya kepada media Rakyat.News, Kamis (05/10/2023).
Diketahui peranan MA dalam proyek pengadaan sapi di BPBD Jeneponto adalah sebagai kuasa direktur dalam pelaksanaan proyek sapi tersebut.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejari Jeneponto juga telah menahan tersangka Multi Alim Malkab selaku Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo.
Selain itu, penyidik juga telah menahan tersangka Syam Jaya, SE selaku PPTK pada proyek pengadaan sapi di BPBD Kabupaten Jeneponto.
Sementara 4 tersangka lainnya yang ikut ditahan sebagai tim teknis yakni Bahtiar Basir, SIP, Burhanuddin, B, SE, Mandarfa Reski Djaya, SE dan Bahtiar, SP. Selanjutnya Aldian Escobar Ahmad sebagai pihak wiraswasta.
Susanto menegaskan bahwa adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto tahun anggaran 2022 yakni Rp 954.122.600,-
Mantan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel itu mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa dari beberapa pihak terkait kasus korupsi pengadaan sapi di BPBD Jeneponto tersebut.
“Kami dari pihak penyidik sebelumnya telah memeriksa 30 orang yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi dan tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangan lagi ada pihak lain yang akan jadi tersangka dalam kasus korupsi sapi ini,” tegas Kajari Susanto Gani
Sementara kata Susanto, Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, tandasnya. (*)
Posting Komentar untuk "Kajari Jeneponto Kembali Menahan Satu Orang Terkait Korupsi "