Jaksa Agung Siapkan Upaya Paksa Panggil Staf Anggota Komisi I DPR - RI


Jaka
rta Media Duta Online, - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyiapkan upaya paksa dalam memanggil staf ahli anggota Komisi I DPR RI Nistra Yohan dan seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

 Pemanggilan ini terkait pendalaman mengenai dugaan aliran dana proyek menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mengalir ke Komisi I DPR dan oknum BPK.

 "Masih upayakan untuk dapat hadir jika perlu upaya paksa," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023). 

Mengaku Beri Uang Rp 40 Miliar untuk Oknum BPK Menurut Kuntadi, kedua orang tersebut pernah dipanggil dua kali. 

Adapun nama Nistra dan Sadikin terungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

 Dalam sidang ini, Windi dan Irwan menjadi saksi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; 

Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

 Di situ, Windy mengaku mendapat nomor telepon Sadikin dari eks Direktur Bakti Kominfo.

Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal," kata Windi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). "Berapa?" kata hakim Fahzal. 

 Kejagung Dalami Aliran Uang Rp70 M ke Komisi I DPR Windi tidak langsung menjawab berapa nominal yang diserahkan ke Sadikin. 

Namun, Windi menyampaikan bahwa ia bertanya kepada Anang uang Rp 40 miliar itu diperuntukan kepada siapa. 

"Itu saya tanya ‘Untuk siapa, untuk BPK’ Yang Mulia," kata Windi menirukan komunikasinya dengan Anang. "BPK atau PPK? 

Kalau PPK pejabat pembuat komitmen.Kalau BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, yang mana?" kata hakim Fahzal menegaskan. "Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," kata Windi.

 Sementara itu, Irwan mengungkapkan, ada aliran dana dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan melalui Windi Purnama sebesar Rp 70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan. 

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri juga bertanya kepada Windi mengenai pihak di Komisi I yang turut menerima uang dalam kasus BTS 4G.

"Pada saat itu, sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari pak Anang bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. 

Jadi, selain dari Jemy, juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh pak Windi," ungkap Irwan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) lalu.(*)

Posting Komentar untuk "Jaksa Agung Siapkan Upaya Paksa Panggil Staf Anggota Komisi I DPR - RI"