Wanita Emas' Menangis Usai Divonis 5 Tahun Penjara

 Hasnaeni yang dijuluki " Wanita Emas " terlihat sangat sedih dihukum 5 tahun penjara.

Jakarta Media Duta Online,- Hasnaeni 'Wanita Emas' menangis tersedu-sedu usai divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi penyelewengan dana.

Pantauan Wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023), Hasnaeni yang mengenakan jas berwarna cokelat muda dan mengenakan penutup kepala putih duduk di kursi terdakwa. Hasnaeni tampak mendengarkan amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

Hasnaeni mulai menangis setelah hakim menyatakan Hasnaeni melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Suara tangisan Hasnaeni semakin keras saat hakim menyatakan menolak pembelaannya.

Hasnaeni terus menangis tersedu-sedu saat hakim memutuskan dirinya bersalah dan divonis 5 tahun penjara.

Hasnaeni Klaim Tak Bersalah
Hasnaeni terus menangis usai mendengarkan vonis untuk dirinya. Hasnaeni mengklaim dirinya tidak bersalah dalam kasus penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020.

"Saya tidak merasa bersalah, tanda tangan saya dipergunakan oleh orang-orang saya dan orang-orang politik," kata Hasnaeni usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).

Sambil menangis, Hasnaeni mengaku tidak kuat berada di dalam penjara. Dia merasa hidupnya berat karena harus mendekam di balik jeruji besi.

"Jadi saya merasa berat sekali, hidup satu hari saja di tahanan rasanya luar biasa," kata Hasnaeni

Divonis 5 Tahun Penjara
Hasnaeni divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hasnaeni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," imbuhnya.

Hasnaeni juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 17,5 miliar. Hasnaeni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Posting Komentar untuk "Wanita Emas' Menangis Usai Divonis 5 Tahun Penjara"