Sejumlah Kampus di Sulbar Dan Sultra Dilarang Terbitkan Ijazah

Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman soal kampus tak terakreditasi dan tak bisa terbitkan ijazah. 

Media Duta Online, - Sebanyak 40 persen perguruan tinggi swasta di Sulsel, Sulbar dan Sultra terancam tak bisa mewisuda mahasiswanya dan menerbitkan ijazah.

Hal ini karena perguruan tinggi tersebut tak terakreditasi secara institusi dan program studi.

Peraturan baru, mewajibkan perguruan tinggi terakreditasi jika ingin menerbitkan ijazah mahasiswa.

Demikian disampaikan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX (wilayah Sulsel, Sulbar, Sultra), Andi Lukman"Sekarang ada sekitar 40 persen belum ada (akreditasi). Selebihnya sudah ada," kata Andi Lukman kepada Tribun-Timur.com belum lama ini.

Namun, ia belum bersedia menyebutkan daftar perguruan tinggi belum terakreditasi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Andi Lukman mengaku perguran tinggi yang belum mengantongi akreditasi institusi kebanyakan karena belum stabil dalam pengelolaan.

"Kebanyakan perguruan tinggi kurang sehat seperti kurang mahasiswa atau perguruan tinggi masih baru. Kampus-kampus besar di Sulsel sudah ada semua," kata Andi Lukman.

"Selama ini kita anggap kalau tidak ada (akreditasi institusi) maka tidak ada punishment," lanjutnya mengatakan.

Andi Lukman pun meminta semua perguruan tinggi bisa segera mengurus akreditasi institusi.

Akreditasi ini menurutnya sangat penting agar keberlanjutan perguruan tinggi bisa berlangsung lancar.

Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) telah mengedukasi pentingnya akreditasi institusi.

Sebab, perguruan tinggi tidak bisa mengeluarkan ijazah bila belum mengantongi akreditasi ini.

"Pemahaman kami selama ini walaupun akreditasi institusi itu (tidak ada) bisa wisuda tapi setelah ada pemahaman BAN-PT bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2012 memang akreditasi prodi dan institusi itu sama," kata Andi Lukman.

"Ketika Perguruan tinggi tidak tegasi akreditasi institusi dan prodi maka tidak boleh keluarkan ijazah," lanjutnya mengatakan.

Syarat akreditasi

Pengakuan mutu dan layaknya perguruan tinggi atau program studi diukur melalui akreditasi, yang merupakan bentuk evaluasi yang dijalankan oleh badan independen atau organisasi eksternal.

Tujuan dari akreditasi adalah untuk mengevaluasi komitmen yang ditunjukkan oleh penyelenggara perguruan tinggi dan untuk menilai kemampuan serta efektivitas proses pendidikan di dalamnya.

Untuk meraih akreditasi tingkat unggul, universitas harus memperoleh skor lebih tinggi dari 361, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam penilaian akreditasi ini, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya:

Penilaian Akreditasi

1. Skor butir penilaian sistem penjaminan mutu (ketersediaan dokumen formal SPMI, ketersediaan bukti yang sah terkait praktik baik pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi) harus mendapatkan nilai minimal 3,0

2. Skor butir penilaian akreditasi program studi (perolehan status terakreditasi program studi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri) harus mendapatkan nilai minimal 3,25

3. Skor butir penilaian penjaminan mutu (efektivitas pelaksanaan sistem penjaminan mutu) harus mendapatkan nilai minimal 3,0

4. Skor butir penilaian publikasi ilmiah di jurnal (jumlah publikasi di jurnal dalam 3 tahun terakhir) harus mendapatkan nilai minimal 3,25

5. Skor butir visi, misi, tujuan, dan strategi (kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antara visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi pencapaian sasaran perguruan tinggi, komitmen, dan konsistensi pengembangan perguruan tinggi untuk mencapai kinerja dan mutu yang ditargetkan dengan langkah-langkah program yang terencana) harus mendapatkan nilai minimal 4.0

6. Skor butir tata pamong, tata kelola, dan kerja sama (kelengkapan struktur dan organ perguruan tinggi untuk dapat mewujudkan prinsip-prinsip tata pamong yang baik dan efektif) harus mendapatkan nilai 18.0

7. Skor butir mahasiswa (kebijakan, program, keterlibatan, dan prestasi mahasiswa dalam pembinaan minat, bakat, dan keprofesian) harus mendapatkan nilai minimal 4.0

8. Skor butir sumber daya manusia (rasio jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan dosen terhadap jumlah program studi, persentase jumlah dosen yang memiliki jabatan fungsional guru besar terhadap jumlah seluruh dosen tetap, persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik profesional/sertifikat profesi terhadap jumlah seluruh dosen tetap) harus mendapatkan nilai minimal 7.0

9. Skor butir keuangan, sarana dan prasarana (kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta keberlanjutan pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) harus mendapatkan nilai minimal 4.0

10. Skor butir pendidikan (keberadaan kebijakan dan dukungan perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulum, proses pembelajaran, sistem penilaian, dan sistem penjaminan mutu untuk menunjang tercapainya capaian pembelajaran lulusan dalam rangka pewujudan visi dan misi penyelenggaraan perguruan tinggi) harus mendapatkan nilai minimal 10.0

11. Skor butir penelitian (keberadaan kebijakan dan arah pengembangan penelitian tingkat perguruan tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan penelitian di unit kerja) harus mendapatkan nilai minimal 5.0

12. Skor butir  pengabdian kepada masyarakat (keberadaan kebijakan dan arah pengembangan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat perguruan tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di unit kerja) harus mendapatkan nilai minimal 5.0

13. Skor butir luaran dan capaian Tridharma (produktivitas program pendidikan, dinilai dari efisiensi edukasi dan masa studi mahasiswa, rata-rata IPK mahasiswa dalam 3 tahun terakhir, dan persentase keberhasilan studi untuk setiap program) harus mendapatkan nilai minimal 35.0

Berdasarkan penerbitan Regulasi BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0, kini tingkatan akreditasi tidak lagi berupa A, B, dan juga C.

Melainkan berubah menjadi Unggul, Baik, Baik Sekali, dan Tidak Terakreditasi. (*)


Posting Komentar untuk "Sejumlah Kampus di Sulbar Dan Sultra Dilarang Terbitkan Ijazah"