Saksi Nur Afni Ungkap Kasus Korupsi Rp 19 Milyar di PDAM Makassar


Makassar Media Duta Online,- Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang kasus dugaan korupsi Rp 19 M PDAM Makassar. Mantan Kasi Perbendaharaan Sumiyati yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap alur pembuatan voucher pencairan jasa tantiem dan jasa produksi (jaspro).

Sumiyati diperiksa sebagai saksi pada persidangan yang digelar Kamis (21/9). Duduk di kursi terdakwa mantan Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad.

Saksi Sumiyati awalnya dicecar jaksa terkait pekerjaannya sebagai bendahara di PDAM Makassar. Jaksa menanyakan surat keputusan (SK) saksi sebagai bendahara.

"Saudara bendahara berdasarkan SK (dari siapa)?" tanya jaksa di persidangan.

"Direksi," jawab saksi.

"SK direksi siapa?" tanya jaksa kembali.

"Bapak Haris Yasin Limpo," timpal saksi.

Jaksa lalu mempertanyakan pengeluaran perusahaan. Saksi lantas menyebut tantiem dan jaspro termasuk dari bagian pengeluaran perusahaan.

"Pembayaran pajak, pembayaran pegawai, pembayaran direksi Dewas (dewan pengawas), pembayaran tantiem," kata Saksi.

"Untuk tahun 2019- 2020 termasuk pembayaran tantiem (dan) jaspro ada tidak?" tanya jaksa.

"Iya (termasuk)," jawab saksi.

Jaksa lalu bertanya bagaimana proses pencairan tantiem dan jaspro. Namun saksi mengaku tidak mengetahui prosesnya. Meski begitu, dia menyebut pencairan tersebut dalam bentuk voucher.

"Apakah saudara tahu dalam bentuk voucher?" tanya jaksa 
"(Iya) voucher yang sudah ditandatangani," jawab saksi.

Jaksa kembali bertanya siapa yang bertanda tangan di voucher itu. Saksi menyebut voucher itu dibubuhi tanda tangan Hamzah Ahmad.

"Ada tanda tangan direktur utama dan keuangan di voucher itu?" tanya jaksa

Jaksa Abdullah lalu mengambil alih sidang. Dia lantas mempertanyakan ulang bagaimana proses penerbitan voucher tersebut.

"Pertama dari bagian umum yang saya tahu, setelah bagian umum dilanjutkan ke direksi. Nanti direksi lanjut ke bagian anggaran. Sudah bagian anggaran dari verifikasi.

 Setelah dari verifikasi, nanti ke direksi lagi. Setelah itu dibikin voucher. Setelah dibikinkan voucher, kembali lagi ke direksi untuk persetujuannya. Setelah itu kembali ke bendahara untuk dibayarkan," papar saksi.

"Semua itu melibatkan beberapa struktur di PDAM kota Makassar?" tanya jaksa.

" Siap (iya)," jawab saksi.

" (Yang tanda tangan di voucher) ada kepala seksi pelaporan verifikasi, dan kepala bagian pelaporan, direktur keuangan dan direktur utama," lanjut saksi.

Jaksa lalu mempertanyakan sebelum penerbitan voucher apakah disertakan SK Wali Kota. Saksi tidak bisa memastikan itu.

"Kemungkinan ada. Yang jelas terlampir ada SK direksi. (Tanpa) SK direksi tidak bisa muncul vouchernya," yakin saksi.

Baca juga:
Eks Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi Divonis 2,5 Tahun Penjara
Sementara itu dalam kesaksian Kasi Verifikasi Syarifuddin Amirullah mengungkap tidak ada SK Wali Kota. Dia memastikan hanya ada SK direksi.

"Untuk voucher pembayaran tantiem dan jaspro, ada SK wali kota?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab saksi.

"SK direksi?" timpal jaksa.

"Ada," sebut saksi.
(*)



Posting Komentar untuk "Saksi Nur Afni Ungkap Kasus Korupsi Rp 19 Milyar di PDAM Makassar "