Bengkulu Media Duta online,-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menangkap UL yang merupakan pengacara dan pemilik kartu pers nomor satu terkait kasus korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) di Kabupaten Kaur.
"Ada satu orang yang ditahan dan berprofesi sebagai pengacara. Sebelumnya tersangka diperiksa sebagai Saksi di Jakarta dan kemudian ditahan pada 4 September 2023," kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan tersangka UL ditangkap karena juga dalam menghalangi proses penyelidikan kasus korupsi dana BOK Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, tersangka UL mengaku dirinya seorang wartawan dan bukan pengacara abal-abal.
“Saya, ini juga wartawan, saya nanti jelasin tunggu aja. Emangnya dengan telah ditetapkan sebagai tersangka sudah menjadi penjahat,” ujar dia.
Pada kasus korupsi BOK Kaur, Kejati Bengkulu telah menangkap lima orang tersangka, empat di antaranya yaitu RF (57) BSS (47), RNS (41) dan AH, (58) yang ditangkap saat berada di Jakarta.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, para tersangka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk BSS (47), RNS (41) dan AH, (58) sebelumnya menerima uang yang diserahkan kepada Saksi Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur sebesar Rp920 juta.
Ketiga tersangka tersebut menjanjikan penyidikan kasus dana BOK di Kabupaten Kaur dapat diberhentikan dan saat dilakukan penangkapan, Kejati Bengkulu menyita barang bukti berupa handphone, bukti transfer, kwitansi dan cek yang berkaitan penyerahan uang. (*)
Posting Komentar untuk "Korupsi Dana BOK, Pengacara Ditangkap Kejaksaan"