Makassar Media Duta Online, – Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar kembali menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus pemalsuan surat tanah atau penyerobotan lahan oleh Ali Pangerang di daerah Jalan Metro Tanjung Bunga.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol. Ia mengatakan bahwa dalam kasus penyerobotan lahan tersebut saat ini jumlah tersangka sudah empat orang.
“Sudah 4 tersangka, saya lupa tanggalnya, (penetapan tersangka lainnya itu) sesudah tersangka utama (Ali Pangerang),” kata Ridwan Hutagaol, Kamis (21/9/2023).
Selain Ali Pangerang, ia mengatakan ada tersangka dari unsur pemerintah yakni Lurah setempat, dia terlibat dalam kasus tersebut karena membuat surat palsu.
ia mengungkap bahwa oknum Lurah ternyata memuluskan Ali Pangerang untuk melakukan penyerobotan lahan tersebut melalui pemalsuan dokumen surat tanah yang dikeluarkan.
Sementra 2 tersangka lainnya, Ridwan belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah mereka dari unsur pemerintah atau dari non pemerintahan.
“Kita berdasarkan hasil itu ditetapkan Ali Pangeran tersangka dia lakukan penguasaan tanah terhadap pelaku penggugat menggunakan surat palsu, surat palsu itu dibantu oleh Lurah,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa oknum Lurah itu juga berpotensi menjadi tersangka, karena sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan atas surat yang dikeluarkan terkait kepemilikan lahan.
“Lurah sudah diperiksa. Ia tersangka juga karena surat palsu,” terangnya.
Menurutnya, dengan batuan dari Lurah Barombong itu, maka boleh jadi Penyerobotan lahan yang dilakukan Andi Pangerang ini tidak berjalan tunggal tapi praktik jaringan mafia tanah.
“Ini kasus tersebut terus dikembangkan Polrestabes Makassar. Ada indikasi jaringan mafia,” jelasnya.
Pihaknya mengungkap bahwa oknum Lurah ternyata memuluskan Ali Pangerang untuk melakukan penyerobotan lahan tersebut melalui pemalsuan dokumen surat tanah yang dikeluarkan.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar (UNM), Herman mengatakan dengan adanya catatan dari kepolisian bahwa keterlibatan oknum Lurah ini mengindikasikan kasus tersebut tidak berjalan tunggal.
“Ini kan fakta yang ada di masyarakat, ini ada desain ada keterlibatan, saya sering bahasakan tiga segitiga seperti adanya keterlibatan pejabat,” kata Herman.
Ia mengungkapkan dalam kasus penyerobotan lahan ini sudah dipastikan ada keterlibatan pemilik modal dan unsur pemerintah. Karena tidak mungkin jika hal tersebut dapat berjalan secara sistematis.
“Kedua kalau masalah tanah ada keterlibatan orang-orang punya modal. Tidak mungkin ini bekerja sendiri pasti ada jaringan yang bekerja, jaringan itu bisa saja pemilik modal lalu kemudian unsur orang pemerintahan,” ungkapnya.
Diharapakan, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini penyidik Polrestabes Makassar dapat mengusut lebih jauh ke pemilik modal dan unsur pemerintah atas kasus mafia tanah Ali Pangerang.
“Apalagi sudah masuk di penyelidikan tidak boleh hanya sampai di orang di tangkap karena ada yang lebih besar, karena itu ada indikasi dari pak lurah,” terangnya.
“Kalau biasanya yang pemilik modal itu yang membiayai urusan itu, makanya Polisi bisa kembangkan ke mafia tanah apakah dari orang-orang yang membiayai atau yang dari sisi administrasi,” sambungnya.
Selain itu, Satgas Mafia Tanah Badan Pertanahan Nasional Makassar juga harus ikut terlibat untuk mengungkapkan kasus penyerobotan lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga tersebut.
“Polisi harus ada koordinasi dengan BPN karena di BPN itu ada satgas nya , satgas mafia tanah. Penyidik ini harus ada koordinasi dengan Satgas Mafia Tanah di BKN, jadi dua hal ini harus dilakukan oleh polisi,” jelasnya.
Sementara itu, Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto merespon terkait temuan penyidik Polrestabes Makassar soal dugaan keterlibatan pejabat pemerintahan.
Pasalnya, oknum Lurah yang menjabat saat itu ikut terlibat dan dinyatakan memalsukan surat tanah, hingga memuluskan langkah tersangka Ali Pangeran. Hal ini mengindikasikan ada unsur pejabat lainnya yang ikut terlibat
“Camat dan lurah itu ditindaki (kalau terlibat), karena pemalsuan itu,” kata Danny Pomanto.
Saat ini, kata dia, oknum lurah yang diduga melakukan pemalsuan surat tanah itu telah dinonjobkan. “Saya sudah tidak pakai lagi, sudah kita nonjobkan karena sudah tersangka,” ujarnya.
Perjalanan Ali Pangerang Jadi Tersangka Dalam Kasus Penyerobotan Lahan
Polrestabes Makassar menangkap Ali Pangerang, dan menetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.
“Iya (benar) sudah ditangkap,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, AKP Harjoko, beberapa waktu yang lalu.
Harjoko menjelaskan, penangkapan terhadap Ali Pangerang dilakukan oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar. Diketahui, perkara Ali Pangerang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tersangka tidak kooperatif sehingga dilakukan penangkapan.
“Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan ke JPU, apalagi perkaranya sudah P21 atau dinyatakan lengkap,” ungkapnya.
Ali Pangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar melalui surat nomor BP/84/X/2022/Reskrim. Ali disangka melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP atau Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 167 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Penetapan tersangka Ali Pangerang oleh penyidik Polrestabes Makassar setelah polisi melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup dan dipastikan terjadinya tindak pidana,” terang Hardjoko.
Sebagai informasi, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polretabes Makassar, Ali Pangerang bersama Mandacingi Dg Lewa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makasssar untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Akan tetapi, hakim tunggal yang mengadili perkara nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Mks, Esau Yarisetau, menolak gugatan tersebut dan menguatkan penetapan status tersangka terhadap Ali Pangerang.
“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Ali Pangerang dan Mandacingi Dg Lewa), menyatakan penetapan tersangka para termohon adakah sah,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Esau Yarisetau.
Kasus ini bermula kala Ali Pengareng, Abdul Wahid dan Mandacingi Dg Lewa dilaporkan ke Polrestabes Makassar terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. (*)
Posting Komentar untuk "Kasus Penyerobotan Tanah di Tanjung Bunga Libatkan Empat Tersangka"