Poto Lili korban penipuan sesama istri polisi
MNW merupakan istri polisi atau Bhayangkari.Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap istri polisi Lili Dewi Jayanti Mannan (28).
Warga Perumahan Nusa Mappala Gowa, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, melapor pada 29 Mei 2022 dengan kerugian berkisar Rp700 Juta.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan jika Mitha Nindi Wulandari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Gowa.
"Benar, telah ditetapkan tersangka terhadap Mitha Nindi Wulandari, pada perkara yang dilaporkan oleh Lili Dewi Jayanti Mannan," ujarnya, Selasa (5/9/2023).
Bahtiar menerangkan, perkara ini sebelumnya pernah dilakukan penghentian penyidikan berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara di Polda Sulsel.
Namun, atas SP3 ini, pelapor melakukan upaya pra peradilan."Atas praperadilan itu, melalui putusan tersebut, diperintahkan untuk dilanjutkan penyidikan, maka Polres Gowa wajib menjalankan putusan itu," katanya.
Kemudian kata dia, pihaknya sudah melanjutkan penyidikan. Sehingga penyidik sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
"Polres juga sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya terlapor telah ditetapkan tersangka," bebernya.
AKP Bachtiar menyebut, setelah seluruh berkas perkara tersangka rampung akan dilimpahkan ke kejaksaan
Meski demikian, polisi belum menahan tersangka tersebut. Alasannya, menurut dia, pihaknya sedang melakukan atau mengumpulkan bukti-bukti.
"Alasan penahanan sendiri nanti kita lihat, kalau ada kekhawatiran penyidik tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti maka akan kami lakukan penahanan," tuturnya.
"Tapi kalau sepanjang itu kooperatif maka kita hargai tanpa mengurangi kadar penegakan hukum, kami tetap melakukan proses lanjut," dia melanjutkan.
Menurutnya, jika perkara yang menjerat Ibu Bhayangkari Mitha Nindi Wulandari tersebut sesuai laporan polisi adalah tipu gelap antara sesama ibu bhayangkari.
"Mereka melakukan bisnis, terus muncul salah satu pihak yang merasa dirugikan, akhirnya melaporkan ke polisi bahwa telah menjadi korban penipuan," terangnya.
Soal bisnisnya apa, Bachtiar Mengaku akan menyampaikannya."Sementara kita dalami, nanti perkembangannya kita sampaikan," ucapnya.Demikian juga totol kerugian belum bisa dipastikan polisi.
"Karena penyidik sampai hari ini masih mengumpulkan bukti-bukti dan termasuk keterangan baik pihak terlapor maupun pelapor dan saksi. Dan masing-masing ada versinya," jelasnya
"Biar dia ibu bhayangkari, kita tetap proses itu, karena kita menjalankan tugas secara profesional," pungkasnya
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Saleh menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Polres Gowa.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan Polres Gowa karena sudah merespon baik laporan dari klien kami sampai pada penetapan tersangka kepada Terlapor yangg tentunya ada dasar hukum/bukti permulaan yang cukup," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Lili mengaku ditipu oleh oknum Bhayangkari di Makassar berinisial MNW alias Mitha.
Lili mengaku ditipu sebanyak Rp 700 juta untuk modal usaha oleh temannya yang juga istri polisi.Saat datang menagih, ia mengaku sempat dicap rentenir oleh keluarga Mitha.
"Keluarganya bilangi saya rentenir. Bagaimana caranya saya dikatakan rentenir, sedangkan Mitha sendiri yang datang meminjam dan menjanjikan saya hasil pembagian," kata Lili ditemui, di warkop Alauddin, Makassar, Senin (5/6/2023) siang.
Diungkapkan Lili, Mitha memang merupakan pengusaha pakaian.Mitha kata dia, menjual melalui media sosial Facebook dengan cara melakukan siaran langsung.
"Karena ada usahanya, makanya saya kemudian memberinya pinjaman modal usaha, sering jualan dengan live di Facebook," imbuhnya.
"Saya ada bukti chat, foto dia menerima uang bukti kwitansi. Dia menandatangani uang tersebut yang diambil setiap ke rumah saya," sambungnya.
Karena tidak ada itikad baik Mitha untuk mengembalikan gangnya sebesar Rp 700 juta, Lili pun memilih menempuh jalur hukum.Terlebih, nomornya kata Lili, telah diblokir oleh Mitha.
"Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, Polda dilimpahkan laporan saya ke Polres Gowa karena TKP dugaan penipuannya di Kabupaten Gowa," terangnya.
Sementara, saat dilimpahkan ke Polres Gowa, Lili menyebut penanganan kasusnya terbilang lambat.
Sebab, sudah berjalan satu tahun dua bulan, penanganan perkara yang dilaporkan dianggap tak sesuai progres yang diharapkan.
"Jadi sekarang ini masih tunggu hasilnya lagi karena pihak Polres sudah menetapkan SP3 kasus saya ini," kata dia.
"Tapi alhamdulillah di Pengadilan Sungguminasa uji materil SP3 yang dikeluarkan polres Gowa kami menang, amar putusannya meminta kasus tersebut kembali dilanjutkan," tuturnya.
Kapolres Gowa Turun Tangan
Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa bakal melanjutkan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan istri polisi bernama Lili Dewi Jayanti Mannan (28).
Hal itu ditegaskan Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak usai mengetahui bahwa kasus yang sebelumnya di-SP3-kan (dihentikan) dimenangkan Lili saat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadi Negeri Sungguminasa.
"Jadi gini, itu SP3 betul dari Polres Gowa, tapi dari rekomendasi yang digelar Polda Sulsel dalam hal ini Kriminal Umum Polda Sulsel," kata AKBP Reonald TS Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/6/2023) siang.
Menurut Reonald, jajarannya di Reskrim Polres Gowa telah memberikan saran agar kasus dilanjutkan.
"Jadi saat itu, kami penyidik sudah memberikan saran dan sudah memberikan alat bukti bahwa kasus itu bisa dilanjutkan," ujar Reonald.
"Namun, rekomendasi dari hasil gelar perkara, bahwa kacamata hukum orang kan berbeda-beda gitu. Jadi pandangan hukum yang ada di Polda itu tak cukup bukti," bebernya.
Ia pun menyebut, jajarannya bersikukuh melanjutkan kasus sebelum SP3 dikeluarkan.
Meski demikian, pihaknya mengaku bakal melanjutkan laporan Lili itu setelah praperadilan dimenangkan Lili.
"Dengan adanya praperadilan ini justru malah membuka pintu lagi untuk penyidik untuk membuka pintu lagi," tegasnya.
Kasus itu, lanjut Reonald akan dibuka kembali dengan surat perintah penyelidikan.
"Kalau putusan dari pidana praperadilan itu untuk dibuka, maka penyidik saya dalam hal ini kasatreskrim harus segera mungkin membuka penyelidikan itu kembali," tuturnya.(*)
Posting Komentar untuk " Istri Polisi Rugikan Korban Rp 700 juta Sudah Jadi Tersangka"