Kaltim Media Duta Online,-- Seorang pemuda Enrekang, MS ditangkap Polda Kalimantan Timur setelah berusaha menyeludupkan sabu asal Malaysia.
Kini MS ditahan oleh Polda Kaltim. Sementara barang bukti sabu 3 kg dimusnahkan.Ancaman hukuman yang diberikan ke MS juga maksimal.
Berdasarkan informasi awal yang beredar, jumlah sabu yang dkusasi MS hanya 3 kg.ghhjnvcvhccg
Namun berdasarkan keterangan dari Polda Kaltim, MS mengusai 3,7 kg sabu.MS adalah bandar jaringan asal Malaysia.Tersangka diketajui bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).
MS bekerja secara ilegal di Serawak Malaysia timur. Informasi jika MS adalah pemuda Enrekang diunggah akun Instagram @enrekanginfo.
Kanit Sidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim Inspektur Dua Polisi Chandra Silalahi menyampaikan, pelaku berusaha mengelabui polisi, tapi gagal.
"Sabu dimasukkan dalam kemasan teh Guanyinwang untuk mengelabui petugas," kata Chandra Silalahi dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023).
Chandra menjelasakan, sabu tersebut didapat tersangka dari temannya bernama Aldi di Serawak Malaysia wilayah bagian timur.Pelaku pun menyelundupkan narkoba melalui jalur tikus.
Tersangka masuk wilayah Indonesia di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, hingga masuk di Balikpapan, Kaltim.
"Saat itu tersangka membawa sabu dua bungkus total seberat 2,014 Kilogram. Sabu itu disimpan di dalam tas," ujarnya.
Tersangka dibekuk saat memasuki Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan.
Setelah interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti narkoba lainnya di tumpukkan batu bata ringan di belakang masjid Balikpapan Barat.
Lokasi masjid yang dimaksud berada di Jalan Sultan Hasanuddin RT 4 Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat. Polisi kemudian bergerak ke tempat yang ditunjuk tersangka.
"Di tempat itu, ditemukan satu buah plastik warna hitam yang berisi satu buah plastik hijau bertuliskan Guanyinwang bungkusan teh cina.Bungkusan itu ternyata berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.059 gram bruto," kata dia.
Sesuai dengan Surat Penetapan Status Barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Nomor: TAP 1687/0410/Enz 1/09/2023 tanggal 12 September 2023 memberikan Penetapan Status Barang Bukti.
Menerangkan status barang sitaan narkotika berupa 2,966 Kilogram dan disisihkan sebanyak 5 gram neto untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan.Selebihnya agar dimusnahkan oleh penyidik.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu dibuang ke toilet. Kegiatan ini disaksikan langsung tersangka, penasihat hukum, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Pol Nyoman Wijaya mengatakan, tersangka disangkakan sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Posting Komentar untuk "Bos Sabu Jaringan Malaysia Bugis Enrekang di Tangkap di Kaltim"