Makassar, Media Duta Online,-- DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) gagal mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur Sulsel setelah rapat paripurna tidak memenuhi jumlah anggota dewan yang hadir.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyelesaikan pengunduran pada 5 September. Kementerian Dalam Negeri meminta tiga nama calon pj gubernur ke DPRD Sulsel sebelum 9 Agustus.
Sidang yang sebelumnya diskors selama dua kali 30 menit tidak juga kuorum sehingga empat fraksi, yakni Golkar, PDIP, PAN, dan PKB menyisakan ruang rapat paripurna. Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika menyatakan permohonan gagal mengajukan tiga nama calon Pj Gubenur Sulsel ke Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Maka rapat paripurna untuk pengusulan nama calon Penjabat Gubenur Sulawesi Selatan yang akan dilantik DPRD Sulsel, sampai akhir rapat paripurna tidak memenuhi kuorum, untuk itu surat dari Mendagri yang meminta tiga nama yang dilamar sampai tanggal 9 Agustus tidak dapat kami putuskan,” kata Ina usai sidang paripurna, Selasa (8/8) malam.
Ina menyebut DPRD Sulsel memutuskan tidak mengumumkan nama-nama yang akan menjadi calon Pj Gubernur Sulsel. "Untuk itu DPRD Sulsel tidak mengirimkan nama calon Penjabat Gubenur Sulsel untuk periode tahun 2023," ujarnya.
Sidang yang sebelumnya diskors selama dua kali 30 menit tidak juga kuorum sehingga empat fraksi, yakni Golkar, PDIP, PAN, dan PKB menyisakan ruang rapat paripurna. Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika menyatakan permohonan gagal mengajukan tiga nama calon Pj Gubenur Sulsel ke Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Maka rapat paripurna untuk pengusulan nama calon Penjabat Gubenur Sulawesi Selatan yang akan dilantik DPRD Sulsel, sampai akhir rapat paripurna tidak memenuhi kuorum, untuk itu surat dari Mendagri yang meminta tiga nama yang dilamar sampai tanggal 9 Agustus tidak dapat kami putuskan,” kata Ina usai sidang paripurna, Selasa (8/8) malam.
Ina menyebut DPRD Sulsel memutuskan tidak mengumumkan nama-nama yang akan menjadi calon Pj Gubernur Sulsel. "Untuk itu DPRD Sulsel tidak mengirimkan nama calon Penjabat Gubenur Sulsel untuk periode tahun 2023," ujarnya.
S ebelum memasuki rapat paripurna, pimpinan 9 fraksi melakukan rapat yang melahirkan empat nama calon Pj Gubernur Sulsel.
Mereka yakni, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bachtiar; Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Otoda Kemenpan-RB, Jufri Rahman.
Kemudian Staf Ahli Kemenko Polhukam, Laksamana Pertama Abdul Rivai Ras; serta Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Aswanto.
Dia memastikan tidak ada konsekuensi yang diterima DPRD Sulsel setelah dia mengajukan nama calon Pj Gubernur Sulsel.
"Tidak ada konsekuensinya, karena kami hanya meminta tiga nama yang diusulkan yang nantinya akan diberikan ke bapak presiden. Jadi tiga nama dari DPRD dan tiga nama dari Mendagri. Jadi tiga nama dari Mendagri saja diterima presiden," katanya.
Penjabat kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah.
Pasal 1 angka 5 Permendagri tersebut menyebutkan, "Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu".(*)
Mereka yakni, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bachtiar; Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Otoda Kemenpan-RB, Jufri Rahman.
Kemudian Staf Ahli Kemenko Polhukam, Laksamana Pertama Abdul Rivai Ras; serta Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Aswanto.
Dia memastikan tidak ada konsekuensi yang diterima DPRD Sulsel setelah dia mengajukan nama calon Pj Gubernur Sulsel.
"Tidak ada konsekuensinya, karena kami hanya meminta tiga nama yang diusulkan yang nantinya akan diberikan ke bapak presiden. Jadi tiga nama dari DPRD dan tiga nama dari Mendagri. Jadi tiga nama dari Mendagri saja diterima presiden," katanya.
Penjabat kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah.
Pasal 1 angka 5 Permendagri tersebut menyebutkan, "Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu".(*)
Posting Komentar untuk " Tiga nama Calon Pj Gubernur Sulsel Gagal Diajukan ke Mendagri Tito Karnavian"