Makassar Media Duta Onlin ingine, - Mobil Pajero Sport berplat nomor DD 904 akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian.
Pajero Sport dan sopirnya diamnakankan setelah viral ugal-ugalan di depan Gedung Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, pada hari Sabtu (5/8/2023).
Aksi kurang terpuji ini menyebabkan mobil tersebut menyerempet seorang pengendara sepeda motor.
Polisi juga sudah mengungkap sosok pelaku. Ternyata putra dari petinggi Demokrat Sulsel.
Dari pantauan yang dilakukan oleh tim jurnalis tribun-timur.com, Pajero tersebut terparkir rapi di dalam area parkir Satlantas Kantor Polrestabes Makassar yang terletak di Jl Ahmad Yani, Kota Makassar.
Kasubdit Regident Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto, menjelaskan bahwa setelah melakukan pengecekan terhadap nomor polisi kendaraan tersebut, ternyata Pajero Sport tersebut menggunakan plat palsu."Ini tidak tercatat dalam registrasi dan identifikasi. DD 904 itu plat palsu," kata AKBP Restu, Senin (7/8/2023).
Ia menyebutkan jika menggunakan plat nomor modifikasi atau plat palsu, pengemudi kendaraan akan diberi sanksi.
Mengacu pada pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan berplat palsu akan dikenai denda paling besar Rp500 ribu atau kurungan dua bulan penjara. jjjhhjkkjkll
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil Pajero terekam ugal-ugalan di jalan dan pakai lampu strobo saat melintas di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Sabtu (5/8/2023) malam.
Mobil warna hitam itu dikendarai pemuda.Laju ugal-ugalan mobil Pajero Sport itu disebut menyebabkan sebuah sepeda motor terjatuh.
"Selamat om sudah na-kasih jatuh anaknya orang. Selamat nah, selamat. Mobil Pajero pakai strobo, na-kasih jatuh anaknya orang. Ugal-ugalan di jalan," kata si perekam.
Pengendara kemudian keluar dari mobil."Siapa namamu?" kata perekam bertanya.Si pengendara tampak tak menjawab.Dia hanya meminta maaf.
"Iya, minta maafka," kata si pengendara yang mengenakan t-shirt warna merah.Si perekam kemudian mengeluarkan kata-kata kotor kepada si pengendara.
"Na-kasih jatuh anaknya orang di jalanan gara-gara pakai strobo. Ana sund***, anj***," tutur si perekam dengan nada kesal.
Rupanya plat yang digunakan Pajero tersebut tidak tercatat dalam aplikasi e-Samsat untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan tersebut.
Kendaraan ini diduga menggunakan plat palsu.
Hingga saat ini, masih melakukan kroscek di Ditlantas Polda Sulsel mengenai kepemilikan kendaraan mobil penabrak kendaraan bermotor ini.
Terkait plat nomor kendaraan, pada dasarnya setiap kendaraan yang kita pakai di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Hal tersebut sesuai Pasal 68 ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”
Sesuai pasal 39 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No 5 Tahun 2012, bagi pengendara yang memasang TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Dan masih di aturan yang sama, sanksinya bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Selain itu, pelat nomor kendaraan tidak boleh asal dimodifikasi.
Karena disebutkan dalam UU No 22 Tahun 2009, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempelkan logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal.
Jadi, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak bisa asal pasang hingga modifikasi pelat kendaraan. Apalagi kalua tidak sesuai aturan yang berlaku.
Anak anggota dewan
Strobo atau lampu biru yang kerap terlihat di mobil polisi, masih terpasang di bagian depan di bawah logo Mitsubishi.
"Kita sudah melakukan penindakan pengendara lalu lintas yang terjadi di Jalan Urip Sumiharjo," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha ditemui di kantornya.
Mobil yang disebut-sebut milik Sekretariat DPRD Sulsel itu kata dia dikemudikan oleh Muhammad Irfan Fauzan Erbe.
Muhammad Irfan Fauzan diduga adalah anak Ketua Demokrat Sulsel dan Wakil Ketua DPRD Sulsel."Identitas pelaku adalah Muhammad Fauzan Erbe," ujar Amin Toha.
"Setelah kita cek identitas kendaraan dari Regident saya panggil yang bersangkutan mengakui," sambungnya.Menurut Amin Toha, plat yang digunakan merupakan plat asli."Platnya sesuai awalnya kita identifikasi kendaraan dan datanya ada kita lakukan pelacakan dan kita bawa kesini. Platnya Asli," sebutnya.
Sempat Diburu Polisi
Satlantas Polrestabes Makassar memburu pengemudi Pajero sport yang ugal-ugalan menggunakan strobo di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu kemarin.Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, mengatakan identitas pengemudi ugal-ugalan itu telah dikantongi.
"Kasat lantas bilang tadi akan dicek hari ini. Sudah ditahu identitasnya makanya akan didatangi," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando kepada tribun, Senin (7/8/2023) sore.
Menurut Lando, prilaku pengemudi Pajero yang belum diketahui identitasnya itu, memang terlihat ugal-ugalan."Kalau di video kita lihat memang dia ugal-ugalan," sebutnya.
Hasil pemeriksaan Satlantas Polrestabes Makassar, lanjut Lando akan menentukan sanksi yang akan diberikan. (*/Muslimin Emba )
Posting Komentar untuk "Pajero Sport Ugal-ugalan Berpelat Palsu"