Poto Nurdin Abdullah dikutip dihalan Profil
Saat mantan Gubernur Sulsel itu keluar dari ruang kedatangan, ratusan orang langsung mengerubunginya untuk berjabat tangan, berpelukan hingga berswafoto.
Usai melayani para pendukungnya itu, Nurdin langsung naik ke mobil menuju kediaman pribadinya di Perumahan Dosen Unhas Tamalanrea.
Setelah tiba, Nurdin langsung ke Masjid Nur Ikhlas tak jauh dari rumahnya untuk menunaikan salat Dhuhur.
Nurdin menjadi imam dengan beberapa makmum. Kedatangannya pun menjadi perhatian jamaah yang sudah lebih dulu melaksanakan salat.
Usai shalat, Nurdin Abdullah bersama seluruh jamaah masjid melakukan sujud syukur. Setelah itu Nurdin kembali ke rumahnya dan mengobrol dengan tamu yang sebagian besar tetangga dan pendukungnya.
Dalam bincang-bincang itu, Nurdin menceritakan kenangannya menjalani hari di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Termasuk menceritakan momen saat dijenguk mantan wakilnya yang saat ini melamar Gubernur Sulsel , Andi Sudirman Sulaiman .
Andi Sudirman, kata Nurdin, menangis dipelukannya. "Pak wagub yang sekarang Gubernur Sudirman, datang ke saya menangis, itu memeluk saya," kata Nurdin.
"Saya bilang, tidak ada yang harus disesali. Ini adalah takdir. Allah SWT takdirkan kita bagi dua masa jabatan," sambungnya. Nurdin mengaku kini lebih ikhlas dalam menjalani hidup.
Perkara yang menimpanya adalah takdir yang tertulis bagi dirinya. "Kita harus berpikir positif, mungkin Allah SWT mempunyai rencana yang lebih besar ke depan," jelasnya.
Dimintai komentarnya terkait kepulangan Nurdin Abdullah , Andi Sudirman Sulaiman hanya menyunggingkan senyum untuk menghindari menjawab pertanyaan.
"Ini masjid ya, tanggapannya lagi" ujar Andi Sudirman kepada wartawan, usai meresmikan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna.(faq)
Bebas hari Jumat, ditangkap hari Sabtu
Pada Sabtu dini hari tanggal 27 Februari 2021, Nurdin diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Vonis ini dibatalkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021).
Awalnya KPK menangkap bawahannya mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor pemberi suap Agung Sucipto.
Agung Sucipto disebut memberi suap Rp 2,5 Miliar kepada Nurdin Abdullah lewat Edy di depan Taman Macan, Makassar. Kemudian KPK bergerak mengamankan Edy di rumah dinasnya.
Sementara Agung Sucipto diamankan saat perjalanan pulang ke Bulukumba, tepatnya di perbatasan Kabupaten Jeneponto-Takalar.
Kemudian Nurdin Abdullah sendiri diamankan di rumah jabatan (rujab) Gubernur.
Ketiganya lantas diamankan ke Gedung Merah Putih KPK. Ketiganya pun ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pada Minggu dini hari, 28 Februari 2021.
Perkara Nurdin Abdullah resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar pada Kamis 22 Juli 2021.
Nurdin kemudian didakwa menerima suap dalam pecahan dollar Singapura SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dan gratifikasi sekitar Rp 13 Menjadiiliar dari sejumlah pusat perhatian proyek di lingkup Pemprov Sulsel.
Jaksa menuding Nurdin menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari Agung Sucipto yang kemudian dimenangkan dalam lelang paket proyek Ruas Jalan Palampang Munte Bontolempangan dan Jalan Palampang Munte Bontolempangan 1.
Kemudian, Nurdin Abdullah juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu dari sejumlah portal.
Selanjutnya berdasarkan rentetan persidangan dengan puluhan saksi yang dihadirkan, Jaksa KPK berpendapat Nurdin Abdullah memang menerima suap SGD 150 ribu dan Rp2,5 miliar dari pengusaha Agung Sucipto yang mengajukan kesaksian Edy Rahmat dan Agung Sucipto.
Jaksa KPK juga berpendapat Nurdin bersalah menerima gratifikasi dari para kontraktor dengan modus uang operasional hingga uang sumbangan masjid serta bantuan sosial.
Penerimaan gratifikasi di antaranya diungkap oleh mantan bawahan Nurdin, yakni mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti dan ajudan Syamsul Bahri hingga Muhammad Salman Natsir.
Penerimaan gratifikasi Nurdin juga diungkap sejumlah portal, yakni Nurwadi bin Pakki alias H Momo, Ferry Tanriadi, Robert Wijoyo, Haerudin dan sejumlah portal lainnya.
Daftar Suap-Gratifikasi Nurdin Abdullah
Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa juga membacakan fakta-fakta persidangan yang selama ini mengungkap daftar-daftar suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah .
Di antara Nurdin yang diyakini oleh jaksa menerima suap dari pengusaha Agung Sucipto. Agung memberikan suap tunai dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 150 ribu di rumah jabatan Nurdin dan juga uang Rp 2,5 miliar yang diserahkan pada saat OTT KPK Februari 2021.
Nurdin juga diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang berkepentingan atas sejumlah proyek pekerjaan di Pemprov Sulsel.
Di antara penerimaan itu adalah uang Rp 2,2 miliar dari kantor pos Ferry Tanriadi yang diterima melalui mantan ajudan Nurdin, Syamsul Bahri.
Untuk penerimaan Rp 2,2 miliar tersebut, diakui Nurdin dengan alasan sumbangan masjid. Nurdin juga mengakui menerima SGD 200 ribu dari kontraktor Nurwadi bin Pakki alias H Momo.
Nurdin Abdullah juga mengira jaksa meminta dana operasional kepada kantor pusat bernama Nurwadi bin Pakki alias H Momo serta Hj Indar.
Kedua pospos ini kemudian masing-masing menyetor Rp 1 Miliar untuk Nurdin melalui perantara mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti.
Selain berkedok meminta dana operasional, Nurdin juga meyakini jaksa telah menerima gratifikasi dengan kedok sumbangan hingga bantuan sosial (bansos).
Di antara setoran tersebut adalah penerimaan Rp 1 Miliar dari kantor pusat Haerudin yang mengaku meminta sumbangan masjid di kebun pribadi Nurdin di Kebun Raya Pucak, Maros.
Gratifikasi melalui perlindungan masjid juga diyakini datang dari kantor pos Petrus Yalim dan Thiawudy Wikarso. Keduanya masing-masing mentransfer Rp 100 juta ke rekening masjid.
Selanjutnya, penerimaan juga datang dari kontraktor yang mengerjakan proyek bibit talas Jepang di Tana Toraja, Kwan Sakti Rudy Moha.
Rudy disebut memberikan Rp 357 juta dengan alasan bansos COVID-19 melalui perempuan yang bekerja di rumah Nurdin, Nurhidayah.
Nurdin juga percaya menerima titipan Rp 1 Mi liar dalam kardus dari perwakilan Robert Wijoyo dengan perantara Syamsul Bahri. Robert dan Nurdin menyebut kardus itu berisi beras tarone, tapi jaksa meyakinkan kardus itu sebenarnya berisi uang dan bukan beras memberikan keterangan Syamsul yang menganggap kardus itu berisi uang.(* )
Posting Komentar untuk "Nurdin Abdullah Andi Sudirman Terharuh"