Fatoni Yang ditinggal meninggal ibu dan Bapak hingga mencuri kotak amal Musallah, hanya untuk mengisi perut yang kelaparan pak Hakim.
Mojokerto Media Duta Online,– Pengakuan Fatoni, 22, membuat pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, (14/8) merasa iba.
Pengamen asal Tegal itu mengaku terpaksa mencuri kotak amal masalahnya di Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, karena kelaparan.
Selain karena hanya dijatuhi hukuman percobaan, tangis pemuda sebatang kara itu pecah lantaran hakim, pengacara, hingga penyidik kepolisian justru memberinya sumbangan dengan cara iuran.
Fatoni ditangkap warga lantaran diduga hendak mencuri kotak amal, Sabtu (12/8).
Dia dikenali warga karena baju yang dipakainya sama saat dirinya tertangkap CCTV mencuri uang Rp 700 ribu dari dua kotak amal di musala tersebut pada 6 Juli lalu.
Kemarin, pengamen yang sering mangkal di kawasan Mojosari itu disidangkan secara tipiring oleh penyidik Unitreskrim Polsek Sooko.
Hakim tunggal Luqmanulhakim menyatakan Fatoni bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan. Dia dijatuhi hukuman 15 hari dengan masa percobaan selama 2 bulan.
’’Artinya, kalau dalam waktu 2 bulan mencuri lagi akan ditahan selama 15 hari,’’ kata Kanitreskrim Polsek Sooko Iptu Abdul Wahib usai sidang. Selain putusan, tersangka juga membuat surat penyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam sidang kemarin terungkap, Fatoni terpaksa mencuri kotak amal untuk memenuhi kebutuhan makan.
Setelah mengamen, sehari-harinya Fatoni tidur di trotoar dan emperan jalan. Bujangan asal Dusun Sembuh Maja, Desa Yamansari, Kecamatan Lebak Siu, Kabupaten Tegal, Jateng, itu mengaku merantau ke Mojokerto karena sudah tidak punya orang tua.
’’Dia yatim piatu, ibu dan ayahnya sudah meninggal. Mau pulang juga sudah tidak ada tujuan,’’ ujarnya.
Pengakuan ini membuat hakim iba. Usai sidang ditutup, dia menyerukan kepada pengunjung sidang untuk mengumpulkan sumbangan untuk Fatoni.
Sekitar 10 pengunjung terdiri dari para pengacara, warga yang sedang menunggu jadwal sidang, hingga Wahib sendiri turut menyerahkan iuran. Hakim Luqmanulhakim juga tak lutup dari iuran tersebut.(*)
Posting Komentar untuk "Fatroni Mengaku Kelaparan, Curi Kotak Amal Musallah"