Makassar Media Duta Online,- Sampir Hafinuddin juga menyoroti tindakan Kepsek dalam melakukan penerimaan siswa di bawah tangan setelah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berakhir. Dugaan tersebut direspon dengan adanya penambahan 2 (dua) kelas khusus di kelas X, yang diperkirakan tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Salah satu elemen krusial dalam laporan FAKK adalah dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepsek dan beberapa oknum komite sekolah. Sampir Hafinuddin mengungkapkan bahwa dugaan pungli ini tidak hanya terkait dengan PPDB, tetapi juga dengan penarikan dana melalui komite sekolah.
"Dugaan penggalangan dana dari orang tua/wali murid yang menjadi inti pelaporan kami," tegas Sampir Hafinuddin.
Pungli berkedok sumbangan suka rela
Dalam dugaan ini, disebutkan bahwa pungutan liar ini dilakukan dengan modus sumbangan suka rela, tetapi dalam praktiknya diduga mengikat dan mematok nilai nominal tertentu. Siswa yang tidak membayar dipersulit untuk mengikuti ujian semester dan bahkan dipanggil oleh Kepsek untuk diinterogasi serta diminta untuk segera membayar.
Pungutan ini juga dihubungkan dengan dugaan penarikan dana dari orang tua/wali murid untuk membayar honor guru. Sampir Hafinuddin menyatakan bahwa praktik ini bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang melarang penyelenggara pendidikan dan komite sekolah untuk melakukan pungutan kepada siswa atau wali murid.
Masyarakat berharap bahwa investigasi dan langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan pelanggaran dan praktik pungutan liar ini.(Muhlis)
Lokasi:
Posting Komentar untuk "Kepala SMUN 23 Makassar Resmi di Lapor di Kejati Sulsel"