Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi jajarannya saat rilis hasil penggeledahan dua kantor terkait dugaan mafia tanah
Makassar Media Duta Online, - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah kantor BBWS Pompengan dan BPN Wajo. Penggeledahan dua kantor ini terkait dugaan mafia tanah dan korupsi atas pembayaran ganti rugi lahan proyek Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
Penyidik Kejati Sulsel mengamankan sejumlah dokumen di kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Sulsel. Penyidik merebut 89 bundel dokumen, yang terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah dan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
Juga mengamankan dokumen pengadaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah Bendungan Paselloreng hingga dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi.
Selanjutnya dari Kantor BPN Kabupaten Wajo, penyidik Kejati Sulsel mengamankan 13 bundel dokumen terdiri dari dokumen eks kawasan hutan nomor urut 1-200, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, kuintansi penerimaan ganti pengadaan pengadaan tanah proyek strategi nasional pembangunan bendungan Paselloreng.
Kemudian, validasi pemberian ganti rugi dalam bentuk uang dan peta bidang tanah. Barang yakni, empat unit komputer CPU, satu unit laptop atau komputer jinjing, dan empat unit handphone atau ponsel android.
"Seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Makassar, Rabu (2/8 /2023).
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah penggeledahan Kepala Kejati nomor Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 01 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Untuk dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian, dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.
"Saya mengimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum yang mengatasnamakan kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan tindak pidana korupsi ini," ujarnya. (*)
Posting Komentar untuk " Kejati Sulsel Geledah Kantor BBWS Pompengan dan BPN Wajo"