Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
Makassar Media Duta Online,- Kompolnas memberikan atensi terhadap kasus tiga oknum anggota Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga menganiaya residivis pencurian bernama Maman (47) hingga tewas. Kompolnas meminta polisi menyampaikan hasil pemeriksaan ke publik.
"Hasilnya (pemeriksaan) disampaikan secara transparan kepada keluarga dan publik," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikSulsel, Sabtu (26/8/2023).
Kompolnas pun mendorong agar dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian Maman. Hal ini dilakukan untuk memastikan dugaan penganiayaan terhadap korban saat diamankan.
"Kompolnas mendorong dilakukannya autopsi untuk mengetahui penyebab kematian, sehingga dengan adanya autopsi yang merupakan bagian dari scientific crime investigation maka hasilnya valid," katanya.
Poengky meminta tiga oknum polisi tersebut diberikan sanksi berat jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban. Tiga oknum polisi itu harus diproses pidana dan kode etik.
"Jika benar diduga ada penyiksaan, maka ketiga orang tersebut harus diproses pidana dan kode etik," katanya.
Selain itu, Poengky berharap agar atasan dari tiga oknum polisi tersebut turut diperiksa. Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan mandat Perkap Pengawasan.
"Kami berharap atasan langsung ketiga orang tersebut harus diperiksa sebagaimana mandat Perkap Pengawasan Melekat," tandasnya.
Untuk diketahui, korban Maman diamankan di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Rabu (23/8) sekitar pukul 16.00 Wita. Tak lama setelah penangkapan itu, korban dilaporkan meninggal dunia.
Propam Polrestabes Makassar telah memeriksa tiga oknum polisi diduga menganiaya residivis pencurian bernama Maman hingga tewas. Ketiganya bahkan telah diperiksa Paminal Polda Sulsel.
"Diperiksa, Propam yang amankan. Kemarin tangani Paminal Polda Sulsel sama Polrestabes," ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada detikSulsel, Kamis (24/8). (hsr/asm)
Kompolnas pun mendorong agar dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian Maman. Hal ini dilakukan untuk memastikan dugaan penganiayaan terhadap korban saat diamankan.
"Kompolnas mendorong dilakukannya autopsi untuk mengetahui penyebab kematian, sehingga dengan adanya autopsi yang merupakan bagian dari scientific crime investigation maka hasilnya valid," katanya.
Poengky meminta tiga oknum polisi tersebut diberikan sanksi berat jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban. Tiga oknum polisi itu harus diproses pidana dan kode etik.
"Jika benar diduga ada penyiksaan, maka ketiga orang tersebut harus diproses pidana dan kode etik," katanya.
Selain itu, Poengky berharap agar atasan dari tiga oknum polisi tersebut turut diperiksa. Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan mandat Perkap Pengawasan.
"Kami berharap atasan langsung ketiga orang tersebut harus diperiksa sebagaimana mandat Perkap Pengawasan Melekat," tandasnya.
Untuk diketahui, korban Maman diamankan di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Rabu (23/8) sekitar pukul 16.00 Wita. Tak lama setelah penangkapan itu, korban dilaporkan meninggal dunia.
Propam Polrestabes Makassar telah memeriksa tiga oknum polisi diduga menganiaya residivis pencurian bernama Maman hingga tewas. Ketiganya bahkan telah diperiksa Paminal Polda Sulsel.
"Diperiksa, Propam yang amankan. Kemarin tangani Paminal Polda Sulsel sama Polrestabes," ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada detikSulsel, Kamis (24/8). (hsr/asm)
Posting Komentar untuk "Kasus Residivis Tewas Diduga Dianiaya Polisi "