Jaksa Tuntut Shane Tambah Bui 6 Bulan Jika Tak Bayar Rp120 M ke David


Jakarta, Media Duta Online, -- Jaksa menuntut agar hakim memberikan hukuman tambahan berupa penjara selama 6 bulan kepada Shane Lukas jika tidak membayar restitusi terhadap Cristalino David Ozora.

Biaya restitusi yang dimaksud sebesar Rp120 miliar dan ditanggung oleh Shane Lukas, Mario Dandy serta AG. Jika terdakwa (Shane Lukas) tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Shane Lukas dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Shane terbukti secara dan sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun" ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Sebelumnya, Mario Dandy dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dalam kasus yang sama. Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mario didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Sementara Shane didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Tindak pidana itu juga melibatkan anak perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.
(pan/bmw)

Posting Komentar untuk "Jaksa Tuntut Shane Tambah Bui 6 Bulan Jika Tak Bayar Rp120 M ke David"