Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman soal kampus tak terakreditasi dan tak bisa terbitkan ijazah.
Makasar Media Duta Online, - Sebanyak 40 persen perguruan tinggi swasta di Sulsel, Sulbar, dan Sultra terancam tak bisa mewisuda mahasiswanya dan menerbitkan ijazah.
Hal ini karena perguruan tinggi tersebut tidak terakreditasi secara institusi dan program studi. Peraturan baru, mewajibkan perguruan tinggi terakreditasi jika ingin menerbitkan ijazah mahasiswa.
Demikian disampaikan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX (wilayah Sulsel, Sulbar, Sultra), Andi Lukman, Jumat (11/8/2023).
“Sekarang ada sekitar 40 persen belum ada (akreditasi). Selebihnya sudah ada,” kata Andi Lukman.Namun, dia belum bersedia menyebutkan daftar perguruan tinggi belum terakreditasi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Andi Lukman mengaku perguran tinggi yang belum mengantongi akreditasi perusahaan kebanyakan karena belum stabil dalam pengelolaan.
“Kebanyakan perguruan tinggi kurang sehat seperti kurang mahasiswa atau perguruan tinggi masih baru. Kampus-kampus besar di Sulsel sudah ada semua,” kata Andi Lukman.
"Selama ini kami anggap kalau tidak ada (akreditasi institusi) maka tidak ada hukuman ," lanjutnya mengatakan.Dia pun meminta semua perguruan tinggi bisa segera mengurus akreditasi institusi.
Akreditasi ini menurutnya sangat penting agar keberlanjutan perguruan tinggi dapat berlangsung lancar. Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) telah mengedukasi pentingnya akreditasi institusi.
Sebab, perguruan tinggi tidak bisa mengeluarkan ijazah bila belum mengantongi akreditasi ini.
“Pemahaman kami selama ini walaupun akreditasi institusi itu (tidak ada) bisa lulus tapi setelah pemahaman BAN-PT bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2012 memang akreditasi prodi dan institusi itu sama,” kata Andi Lukman.
“Ketika Perguruan tinggi tidak tegasi akreditasi institusi dan prodi maka tidak boleh keluarkan ijazah,” lanjutnya.
syarat akreditasi
Pengakuan mutu dan layaknya perguruan tinggi atau studi program diukur melalui akreditasi, yang merupakan bentuk evaluasi yang dijalankan oleh badan independen atau organisasi eksternal.
Tujuan dari akreditasi adalah untuk menilai komitmen yang ditunjukkan oleh penyelenggara perguruan tinggi dan untuk menilai kemampuan serta efektivitas proses pendidikan di dalamnya.
Untuk meraih akreditasi tingkat unggul, universitas harus memperoleh skor lebih tinggi dari 361, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dalam penilaian akreditasi ini, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya:
1. Skor butir penilaian sistem penjaminan mutu (ketersediaan dokumen formal SPMI, ketersediaan bukti yang sah terkait praktik baik pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi) harus mendapatkan nilai minimal 3,0;
2. Skor butir penilaian studi program akreditasi (perolehan status studi program terakreditasi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri) harus mendapatkan nilai minimal 3,25;
3. Skor butir penilaian penjaminan mutu (efektivitas pelaksanaan sistem penjaminan mutu) harus mendapatkan nilai minimal 3,0;
4. Skor penilaian butir publikasi ilmiah di jurnal (jumlah publikasi di jurnal dalam 3 tahun terakhir) harus mendapatkan nilai minimal 3,25;
5. Skor butir visi, misi, tujuan, dan strategi (kejelasan, kerealistisan, dan keterkaitan antara visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi. -langkah program yang terencana) harus mendapatkan nilai minimal 4.0;
6. Skor butir tata pamong, tata kelola, dan kerja sama (kelengkapan struktur dan organ perguruan tinggi untuk dapat mewujudkan prinsip-prinsip tata pamong yang baik dan efektif) harus mendapatkan nilai 18.0;
7. Skor butir mahasiswa (kebijakan, program, keterlibatan, dan prestasi atlet dalam pembinaan minat, bakat, dan keprofesian) harus mendapatkan nilai minimal 4.0;
8. Skor butir sumber daya manusia (rasio jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan dosen terhadap jumlah program studi, proporsi jumlah dosen yang memiliki jabatan fungsional guru besar terhadap jumlah seluruh dosen tetap, proporsi jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik profesional/sertifikat profesi terhadap jumlah seluruh dosen tetap) harus mendapatkan nilai minimal 7.0;
9. Skor butir keuangan, sarana dan prasarana (kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta pembiayaan untuk dukungan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) harus mendapatkan nilai minimal 4.0;
10. Skor butir pendidikan (keberadaan kebijakan dan dukungan perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulum, proses pembelajaran, sistem penilaian, dan sistem penjaminan mutu untuk mendukung tercapainya capaian pembelajaran lulusan dalam rangka pewujudan visi dan misi penyelenggaraan perguruan tinggi) harus mendapatkan nilai minimal 10,0;
11. Skor butir penelitian (keberadaan kebijakan dan arah pengembangan penelitian tingkat perguruan tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan penelitian di unit kerja) harus mendapatkan nilai minimal 5.0;
12. Skor butir pengabdian kepada masyarakat (keberadaan kebijakan dan arah pengembangan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat perguruan tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di unit kerja) harus mendapatkan nilai minimal 5.0;
13. Skor butir luaran dan capaian Tridharma (produktivitas program pendidikan, dinilai dari efisiensi edukasi dan masa belajar mahasiswa, rata-rata IPK mahasiswa dalam 3 tahun terakhir, dan proporsi keberhasilan belajar untuk setiap program) harus mendapatkan nilai minimal 35,0.
Berdasarkan penerbitan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0, kini tingkatan akreditasi tidak lagi berupa A, B, dan juga C.
melemahnya berubah menjadi Unggul, Baik, Baik Sekali, dan Tidak Terakreditasi. (*)
Posting Komentar untuk "Perguruan Tinggi Yang Belum Terakreditasi Dilarang Melakukan Wisuda"