Makassar Media Duta Online, - Inilah kabar terbaru dua anggota DPRD Sinjai yang ditangkap narkoba . Keduanya yakni Muhammad Wahyu legislator Fraksi Partai Golkar dan Kamrianto legislator Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN.
Kabar penangkapan dua anggota DPRD Sinjai narkoba itu sempat membuat heboh publik pekan lalu.Keduanya kini menjalani rehabilitasi atau proses penyembuhan.Polda Sulsel membeberkan alasan mengapa keduanya diberi hukuman rehabilitasi bukan dipenjara.
Tim assessment rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel dipercaya menangani proses rehabilitasi 2 wakil rakyat Sinjai yang terhormat itu.
"Sudah ditangani Tim Rehabilitasi BNNP Sulsel," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah saat ditemui wartawan, Senin (7/8/2023) siang.
Lokasi rehabilitasi ketiganya lanjut Ardiansyah, di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulsel. “Sekarang mereka sudah di RS Saya Rakyat, sudah tiga hari disana,” ujar Ardiansyah.
Saat ini lanjut Ardiansyah, ketiganya menjalani proses assessment untuk menentukan waktu rehabilitasi yang harus dijalani."Masih sementara diasesment apakah tiga bulan atau enam bulan (waktu rehabilitasinya)," ucapnya.
Direhabilitasi karena Pengguna
Langkah rehabilitasi disimpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, setelah melakukan gelar perkara.
"Tersangka dikenakan pasal 127 junto pasal 1 uu narkotika karena hanya pemakai saja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy dikonfirmasi tribun, Sabtu (5/8/2023) sore.
Hal senada diungkapkan, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi terpisah.
Ardiansyah yang memimpin gelar perkara kasus narkotika Agung dan dua oknum anggota DPRD Sinjai itu, telah disimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi."Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar, bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi," ujar Ardiansyah.
Rekomendasi untuk rehabilitasi itu, lanjut dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Fakta-fakta yang ditemukan, kita merujuk ke pasal 54 UU 35 tahun 2009 terkait UU Narkotika juga sudah dijelaskan," terang Ardiansyah.
"Terkait penyalahgunaan atau penggunaan narkotika itu wajib direhabilitasi atau pengobatan kesehatan," sambungnya. Alasan lain dijelaskan Ardiansyah, juga merujuk pada Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif.
Namun demikian, lanjut Ardiansyah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk langkah restoratif itu."Tentu juga ada syarat-syarat untuk penerapan Restoratif justice atau rehabilitasi," bebernya
Syarat yang pertama lanjut dia, bahwa yang tersangka atau pengguna itu adalah bukan jaringan.Lalu yang kedua, barang bukti harus sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung kurang, dari 1 gram.
"Jadi kemarin fakta-fakta yang ditemukan di lapangan bahwa memang ada keinginan untuk membeli dari anggota DPR itu, satu saset," sebutnya. Adapun barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan itu kata dia, hanya 0,39 gram.
Barang haram itu, kata Ardiansyah membeli Agung seharga Rp 450 ribu di media sosial untuk dinikmati bersama Wahyu dan Anto di lokasi hotel ketiganya ditangkap.
Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu
Dua anggota DPRD Sinjai MW alias Wahyu dan K alias Anto diduga ditangkap saat hendak 'berpesta' sabu di hotel Jl Pelita Raya, Makassar. Dugaan itu dikuatkan jumlah barang bukti yang ditemukan polisi dari pengungkapan itu.
"BBnya (barang bukti) cuma 0,39 gram tidak sampai satu gram. Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," ujar Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023) malam.
Barang haram itu, Darmawan membawa pelaku lain bernama Agung diduga atas permintaan Anto. "Awalnya itu pelaku pertama (Agung) meminta sama anggota dewan tersebut untuk membeli," ujarnya.
Pihaknya pun mengaku masih mendalami kasus itu dengan memeriksa Agung, Anto dan Wahyu. “Sekarang lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan,” bebernya.
Kronologi
Tertangkapnya dua anggota DPRD Sinjai inisial K alias Anto dari partai PAN dan MW alias Wahyu dari Partai Golkar, bermula dari pria yang ditangkapnya bernama Agung. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi menjelaskan, Agung disuruh oleh Anto.
"Betul, ada anggota dewan yang terlibat sabu-sabu. Ada namanya Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut," kata Darmawan. Saat membeli sabu itulah, kata dia, Agung ditangkap oleh Anggota Timsus Polda Sulsel.
"Begitu timsus datang, ditangkaplah si Agung itu. Begitu ditangkaplah sabu-sabu itu dipakai," ujarnya. Setelah Agung ditangkap, Timsus langsung melakukan pengembangan.
Alhasil, Agung mengaku jika sabu yang dibeli itu untuk digunakan sang anggota dewan tersebut. "Terus dikembangkanlah, didapati Anto anggota dewan Sinjai dari partai PAN," sebutnya.
Anto yang tertangkap, juga 'menyanyi' dan menyebut rekannya sesama anggota DPRD Sinjai , Wahyu. "Setelah itu, diam-diam mereka rupanya (untuk) dipakai bersama Wahyu," ungkap Darmawan.
Saat itu, Anto berjanjian bertemu Wahyu di depan salah satu hotel Jl Pelita Raya Makassar, dan penangkapan berlangsung. "Janjianlah sama Wahyu untuk nyabu dan ditangkaplah Wahyu di depan Hotel Maleo," bebernya.
Sebelumnya pemandangan, Dua oknum DPRD Sinjai ditangkap Timsus Narkoba Polda Sulsel, Selasa kemarin.
Dua oknum anggota dewan itu disebut berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golongan Karya (Golkar). Yang berinisial A alias Anto dari PAN dan MW alias Wahyu dari Golkar.
Hal itu dibenarkan Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/8/2023) sore.
"Kejadian tanggal 31. Anto dan Wahyu anggota DPRD Sinjai," kata Kombes Darmawan Affandi.
Informasi yang penangkapan keduanya berlangsung di hotel Jl Pelita Raya Makassar. (*)
Posting Komentar untuk "Dua Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Terjerat Kasus Narkoba "