Bacaleg PAN Soppeng Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Polisi

Makassar Media Duta online,- Seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Informasi yang diterima, Bacaleg tersebut adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Soppeng bernama Muh. Tawing berusia 47 tahun.

Tawing ditahan setelah menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar pada tanggal 24 Agustus 2023.

Adapun kasus yang menjeratnya adalah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di bilangan Jalan Kerung kerung, Kota Makassar, pada tanggal (21/7/23) lalu.

Saat itu Tawing mengendarai mobil dan diduga menyerempet pengendara sepeda motor bernama Irwan Adiatmaja berusia 45 tahun.

Korban mengalami luka pada dada memar, tulang hidung retak, dahi kiri lecet.Tawing kemudian membawa korban ke rumah sakit kemudian diduga pergi meninggalkan korban saat korban sedang dalam perawatan.

Korban kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit tersebut lalu tersiar kabar bahwa korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengungkap faktanya bahwa Irwan Adiatmaja tidak mengalami kecelakaan tunggal namun didiuga diserempet.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha yang dikonfirmasi Sabtu (26/8/23), membenarkan hal itu.

“Awal mula itu dari pihak keluarga sendiri yang melaporkan bahwa dia kecelakaan sendiri (kecelakaan tunggal), kemudian kita kembangkan kita lakukan penyidikan.

 Pemeriksaan saksi kita kembangkan, CCTV kita ambil. Pada saat kita panggil dia (Tawing) kooperatif juga dia datang. Sampai proses (penetapan tersangka) begini,” ujar Amin Toha.

Bila kasus ini berlanjut maka bisa dipastikan Muh. Tawing batal menjadi calon legilslatif di Kabupaten Soppeng.(*).

Posting Komentar untuk "Bacaleg PAN Soppeng Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Polisi"