Sertifikat Tanah Ganda yang Sama-sama Asli, Siapa yang Menang?


Jakarta Media Duta Online,- Sertifikat hak milik (SHM) adalah bukti paling kuat atas kepemilikan tanah. 

Namun, dalam praktiknya, terdapat SHM ganda dan sama-sama asli. Lalu mana yang paling kuat dan diakui sebagai pemilik yang sah?

Berikut pertanyaan pembaca?
Bila ada sertifikat tanah ganda atas objek yang sama, dan sertifikat tersebut keduanya asli. Secara hukum mana yang kuat?

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Boris Tampubolon, S.H. 
Simak jawaban lengkap di halaman selanjutnya.  Sertifikat yang kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu.

Sertifikat yang kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu. Boris Tampubolon SH, Advokat  Sejak 2015, Mahkamah Agung konsisten berpandangan bahwa jika ada dua sertifikat hak atas tanah yang sama-sama autentik, yang diakui adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu.

Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018, yang kaidah hukumnya menyatakan:

"Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu."

Jadi misalnya, terhadap objek tanah yang sama ada dua sertifikat asli, sertifikat satu tahun 1997 dan sertifikat satunya lagi tahun 2005, maka secara hukum, sertifikat yang diakui kuat adalah sertifikat tahun 1997 (yang terbit lebih dulu).

Karena itu, berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa sertifikat yang kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu.

Boris Tampubolon, S.H
Advokat, tinggal di Jakarta.
 Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.(*)

Posting Komentar untuk "Sertifikat Tanah Ganda yang Sama-sama Asli, Siapa yang Menang?"