Tips ini dapat Anda terapkan waktu membeli kendaraan bekas. Tetapi bagaimana buat Anda yang telah terlanjur membeli kendaraan bekas.
Caranya, Anda harus menemui kembali atau mencari tahu kontak pemilik kendaraan sebelumnya. Seterusnya, anda melaksanakan sejumlah cara berikut ini:
1. Gunakan Smartphone
Modal awal Anda untuk bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli, yakni manfaatkan smartphone. Baik itu Android ataupun iPhone. Dengan ponsel pintar ini, Anda bakal merekam data pemilik kendaraan sesuai STNK yang dibutuhkan untuk membayar pajak STNK.
2. Pasang Aplikasi Signal di Smartphone
Buat merekam data guna bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli, anda terlebih dulu harus menginstal program Signal-Samsat Digital Nasional di smartphone. Aplikasi ini dapat di download dari Play Store ataupun App Store. Aplikasi berukuran 14 MB ini, dibuat oleh Korlantas Polri.
3. Registrasi di Signal
Jika sudah menempatkan program Signal di smartphone Anda, selanjutnya Anda harus registrasi akun. Sebelum saat memulai registrasi, Anda harus siapkan STNK kendaraan, dan KTP sesuai dalam data STNK kendaraan yang akan dibayar pajaknya. Lalu, Anda isi seluruh kolom pada formulir registrasi Signal itu.
Saat daftar, bakal ada permintaan rekam muka pemilik kendaraan sesuai dengan KTP. Sebab itu, penting Anda bersua langsung dengan pemilik kendaraan tersebut. Karenanya, Anda bisa langsung mohon perannya buat mengikuti rekam muka pada program Signal di smartphone Anda.
4. Bayar Pajak STNK
Jika sudah sukses menjalani cara ketiga, Anda dapat secara langsung bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli. Buat mengerjakannya, ikutinya empat cara ini:
- Klik tombol “Tambah Data Kendaraan Bermotor” pada aplikai Signal;
- Tetapkan bentuk kepemilikan kendaraan;
- Input NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor);
- Input 5 digit terakhir nomor kerangka kendaraan.
Posting Komentar untuk "Tips Membeli Kendaraan Bekas"