Media Duta Online- – Sertifikat rumah merupakan salah satu dokumen yang penting untuk dimiliki oleh pemilik rumah.
Apabila sertifikat rumah hilang, pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat dapat mengajukan permohonan sertifikat baru.
Mengurus sertifikat rumah yang hilang bisa dilakukan di Kantor Pertanahan.
Adapun proses penggantian tersebut memakan waktu 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Melansir dari website resmi atrbpn.go.id, Rabu (5/7) berikut persyaratan yang harus dilengkapi:
1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi Sertifikat (jika ada)
5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi
6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir
7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah
Jika semua dokumen sudah lengkap, segera blokir sertifikat yang hilang untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya, berikut alur proses pengajuan sertifikat pengganti:
1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan
3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon
4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap
Sementara itu, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang adalah sekitar Rp350 ribu per sertifikat.
Rinciannya meliputi Rp200 ribu untuk biaya sumpah, Rp100 ribu untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp50 ribu untuk biaya pendaftaran.(Yar/Ita)
Posting Komentar untuk "Sertifikat Rumah Yang Hilang Dapat Diganti Sertifikat Baru"