Mira Hayati
Makassar Media Duta Online,- Jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Mira Hayati mengaku mengurungkan niatnya menjual kembali emas 1 kilogram (Kg) yang ia dibeli di tanah suci.
Padahalkan awalnya, ia sempat berpikir emas 1 Kg yang dibeli di Arab Saudi akan dijual kembali. "Banyak simpang siur berita seperti itu, awalnya saya mau seperti itu (jual kembali) tapi saya bilang tidak usah," kata Mira Hayati kepada media saat ditemui di kediamannya di Komplek Ruko Pasar Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (18/7/2023).
Dia menjelaskan, niatnya menjual kembali emasnya ia urungkan sebab dirinya tak ingin dianggap takut berurusan dengan pihak Bea Cukai atau dianggap takut untuk membayar pajak.
"Karena orang pikir kita mau menghindari Bea Cukai jadi sebagai warga negara indonesia yang baik harus gentleman dan berani. Jadi saya lhamdulillah tidak jadi jual (1 kg emas) dan bawa pulang ke Indonesia," ungkapnya.
Pemilik produk kecantikan itu mengatakan 1 kg emas yang dibeli berbentuk perhiasan, mulai kalung hingga cincin.
Berawal dari Pamer Emas 180 Gram Sepulang Haji yang Ternyata Cuma Imitasi Dia juga mengaku membayar pajak kepada Bea Cukai saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Kamis (13/7/2023).
"Harganya ini (emas 1 kilogram) Rp 800 juta tidak sampai Rp 900 juta. Pajaknya Rp 278 juta," ucap. Awalnya, kata Mira, pihak Cukai meminta Rp 550 juta, tapi karena dianggap terlalu berat, ia pun melakukan negosiasi dengan pihak Bea Cukai.
Jadi saya bilang kenapa bukan setengah harga lagi pajaknya yang harus saya bayar, jadi kita nego-nego sampai deal saya disuruh bayar Rp 278 juta baru bisa ambil barangnya karena kemarin semua apa-apa (barang-barang) dibongkar," tutur dia.
Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 3 8 Tag Makassar pajak jemaah haji jemaah haji Makassar beli emas 1 kg Lihat Regional Selengkapnya MUI Sulsel Sesalkan Jemaah Haji Pamer Emas Usai dari Pulang Tanah Suci .
Perjalanan Kasus Suarnati, Berawal dari Pamer Emas 180 Gram Sepulang Haji yang Ternyata Cuma Imitasi Cerita Jemaah Haji Asal Makassar Tampil Glamor dengan Pakaian dan Emas 180 Gram, Terungkap Perhiasan Imitasi Seharga Rp 900.000.
"Karena orang pikir kita mau menghindari Bea Cukai jadi sebagai warga negara indonesia yang baik harus gentleman dan berani. Jadi saya lhamdulillah tidak jadi jual (1 kg emas) dan bawa pulang ke Indonesia," ungkapnya.
Pemilik produk kecantikan itu mengatakan 1 kg emas yang dibeli berbentuk perhiasan, mulai kalung hingga cincin.
Ada gelang, kalung 2, cincin, pokoknya oleh-oleh yang saya bawa sekitar 1 kg," pungkas dia. Baca juga: Perjalanan Kasus Suarnati,
Berawal dari Pamer Emas 180 Gram Sepulang Haji yang Ternyata Cuma Imitasi Dia juga mengaku membayar pajak kepada Bea Cukai saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Kamis (13/7/2023).
"Harganya ini (emas 1 kilogram) Rp 800 juta tidak sampai Rp 900 juta. Pajaknya Rp 278 juta," ucap. Awalnya, kata Mira, pihak Bea Cukai meminta Rp 550 juta, tapi karena dianggap terlalu berat, ia pun melakukan negosiasi dengan pihak Bea Cukai.
"Jadi saya bilang kenapa bukan setengah harga lagi pajaknya yang harus saya bayar, jadi kita nego-nego sampai deal saya disuruh bayar Rp 278 juta baru bisa ambil barangnya karena kemarin semua apa-apa (barang-barang) dibongkar," tutur dia.
Posting Komentar untuk "Mira Hayati Membayar Pajak Rp 278 Juta"