Makassar Media Duta Online, - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pasir laut di Kabupaten Takalar.
Tersangka baru adalah mantan Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Takalar berinisial FS.
"Bahwa FS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).
Soetarmi mengatakan FS sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan statusnya ditingkatkan sebagai tersangka pada Kamis (27/7). Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
"Pada hari Kamis, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar," jelasnya.
Soetarmi menuturkan FS langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. FS sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya tersangka dinyatakan sehat dan bebas dari COVID-19.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka kepada Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid," terangnya.
Tersangka FS akan ditahan selama 20 hari kedepan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
"(Ditahan) Selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar," bebernya.
Soetarmi mengatakan FS sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan statusnya ditingkatkan sebagai tersangka pada Kamis (27/7). Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
"Pada hari Kamis, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar," jelasnya.
Soetarmi menuturkan FS langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. FS sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya tersangka dinyatakan sehat dan bebas dari COVID-19.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka kepada Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid," terangnya.
Tersangka FS akan ditahan selama 20 hari kedepan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
"(Ditahan) Selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar," bebernya.
Eks Direktur Perusahaan Tersangka
FS terbukti terlibat bersama tiga mantan pejabat BPKAD Takalar yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
FS terbukti terlibat bersama tiga mantan pejabat BPKAD Takalar yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BPKAD Takalar Gazali Mahmud (GM), mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Takalar Hasbullah (HB) dan mantan Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia bernama Akbar Nugraha (AN).
"Kasus yang menjerat dan menjadikan FS sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan Terdakwa GM, HB serta AN yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka," jelas Soetarmi.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (hsr/hsr)
"Kasus yang menjerat dan menjadikan FS sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan Terdakwa GM, HB serta AN yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka," jelas Soetarmi.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (hsr/hsr)
Posting Komentar untuk "Kajati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pasir Laut Rp 7 M"