Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengirimkan surat ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan tertanggal 21 Juli. oleh
Melalui surat bersifat segera ini, Tito Karnavian pun memberikan batas waktu atau deadline kepada Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari untuk mengirimkan tiga nama calon penjabat (Pj) gubernur Sulawesi Selatan, 9 Agustus 2023 mendatang.
Dalam surat bernomor 100.2.1.3/3734/SJ, masa jabatan gubernur Sulawesi Selatan berakhir September 2023.
“DPRD melalui ketua DPRD dapat mengusulkan tiga calon Penjabat Gubernur sebagai bahan pertimbangan bagi menteri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan,” tulis Tito dalam surat itu.
Masa jabatan gubernur Sulsel akan bersama habis bersama Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Papua.
Sejumlah nama berpeluang menjabat Pj Gubernur Sulsel berlatar belakang sipil dan militer kini beredar.Mereka terdiri:
1. Mantan Kapolda Sulsel sekaligus Inspektur Utama Setjen DPR RI Komjen Pol Purn Nana Sudjana,
2. Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam Laksamana Muda Abdul Rivai Ras,
3. Rektor Universitas Hasanuddin Prof Jamaluddin Jompa,
4. Rektor Universitas Negeri Makassar Prof Husain Syam,
5. Inspektur Jenderal Depdagri Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw,
6. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar,
7. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal M Piliang.
8. Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Haryono.(*/Muh Hasim Arfah)
Posting Komentar untuk "Mendagri Deadline DPRD SUL-SEL Kirim Tiga Calon Gubernur Awal Agustus 2023"