Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Jakarta Media Duta Online, - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Sejauh ini, beberapa pihak telah dimintai keterangan dalam laporan kasus tersebut.Inilah caranya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap pihak-pihak yang telah diperiksa antara lain, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Kementerian Agama (Kemenag).
"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI dan Kementerian Agama," kata Djuhandhani kepada wartawan, Sabtu, 1 Juli 2023.
Panji Gumilang saat khutbah salat Idul Adha 1444 H di Al Zaytun Photo : YouTubeBareskrim akan meminta klarifikasi terhadap Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli, dan surat panggilan klarifikasi terhadap Panji telah disampaikan. Meski begitu, dia belum mendapatkan konfirmasi apakah Panji Gumilang akan hadir dalam panggilan klarifikasi tersebut.
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni, oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) karena Panji diduga melakukan penistaan agama.
Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/ Bareskrim Polri bertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.(*)
Posting Komentar untuk "Bareskrim Periksa Kemenag Dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang"