Irjen Teddy Minahasa Dipecat Sebagai Anggota Polisi

Irjen Teddy  Minahasa

Jakarta Media Duta Online, - Nasib mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa bakal berakhir sebagai anggota Korps Bhayangkara. 

Teddy dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat merujuk hasil sidang komisi etik. 

Kini, masih ada dua jenderal Polri yang belum jalani sidang komisi etik meski sudah dijatuhi vonis penjara oleh pengadilan negeri.

 Kedua perwira tinggi itu adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte; dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Irjen Napoleon dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta karena terbukti bersalah menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

 Sementara, Brigjen Prasetijo hukumannya dikurangi 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Prasetijo divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan.

 Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti mengingatkan Polri agar jangan bedakan Napoleon dan Prasetijo Utomo dengan Teddy Minahasa yang sudah dipecat dari Anggota Polri pada Selasa, 30 Mei 2023.


Posting Komentar untuk "Irjen Teddy Minahasa Dipecat Sebagai Anggota Polisi"