Dua mobil truk dan satu mobil Brio dibakar preman di depan sebuah gudang Jl Balang Lompoa, Nomor 4, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (7/6/2023) dini hari.
Makassar, Media Duta Online, - Tiga unit mobil operasional milik perusahaan ekspedisi di Makassar, Sulawesi Selatan, dibakar oleh seorang preman bernama Waldi karena tidak diberikan uang sebesar Rp3 ribu.
Waldi berhasil ditangkap polisi setelah aksinya terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan pelaku, tindakan tersebut dilakukan untuk menunjukkan bahwa dirinya adalah preman yang disegani di Jalan Balang Lompoa, Kecamatan Wajo, Makassar."Jadi pelaku ini minta uang parkir liar sebesar Rp3 ribu kepada sopir ekspedisi, tapi tidak diberikan," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, Selasa (13/6).
Karena tak diberi uang parkir, kata Yudi, Waldi merasa sakit hati, kemudian mendatangi kantor ekspedisi tersebut pada Rabu (7/6) sekitar pukul 04.30 WITA. Tiba di lokasi pelaku langsung beraksi membakar tali.
"Awalnya dia bakar tali saja, supaya dianggap dia preman di tempat itu. Tapi, api tiba-tiba membesar dan tidak bisa kendalikan. Ketika api membesar pelaku pun melarikan diri," ungkapnya.
Pemilik perusahaan ekspedisi yang mengetahui kejadian itu langsung lapor polisi. Kini kasusnya masih diselidiki.
"Dari hasil penyelidikan kami dapatkan dua alat bukti. CCTV dan keterangan labfor, dan keterangan Waldi sendiri. Pelaku kita tangkap di rumahnya," jelasnya.
Yudi menuturkan akibat kejadian itu perusahaan ekspedisi mengalami kerugian mencapai Rp540 juta. Sementara Waldi dijerat dengan pasal 187 ayat (1) KUHPidana
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kasus ini sudah naik ke tahap sidik dan segera di P-21 kan," kata Yudi.(mir/wis)
Karena tak diberi uang parkir, kata Yudi, Waldi merasa sakit hati, kemudian mendatangi kantor ekspedisi tersebut pada Rabu (7/6) sekitar pukul 04.30 WITA. Tiba di lokasi pelaku langsung beraksi membakar tali.
"Awalnya dia bakar tali saja, supaya dianggap dia preman di tempat itu. Tapi, api tiba-tiba membesar dan tidak bisa kendalikan. Ketika api membesar pelaku pun melarikan diri," ungkapnya.
Pemilik perusahaan ekspedisi yang mengetahui kejadian itu langsung lapor polisi. Kini kasusnya masih diselidiki.
"Dari hasil penyelidikan kami dapatkan dua alat bukti. CCTV dan keterangan labfor, dan keterangan Waldi sendiri. Pelaku kita tangkap di rumahnya," jelasnya.
Yudi menuturkan akibat kejadian itu perusahaan ekspedisi mengalami kerugian mencapai Rp540 juta. Sementara Waldi dijerat dengan pasal 187 ayat (1) KUHPidana
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kasus ini sudah naik ke tahap sidik dan segera di P-21 kan," kata Yudi.(mir/wis)
Posting Komentar untuk " Tak Bayar Parkir Rp 3000 Preman di Makassar Bakar Tiga Mobil Perusahaan"