Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sri Mulyani telah menganggarkan tambahan uang Rp4 juta untuk semua Pensiunan tanpa terkecuali.
Oleh karena itu, pemberian uang Rp4 juta dari Sri Mjulyani pasti akan didapatkan para Pensiunan.
Kepastian itu telah ditetapkan dalam sebuah PMK Nomor 23 Tahun 2023. PMK itu tentang perubahan atas PMK nomor 128/PMK.02/2016 tentang persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi PNS.
Dalam PMK itu disebutkan jika semua PNS berhak untuk dapat uang tambahan Rp4 juta.Pemerintah wajib untuk memberikan tamnbahan uang itu kepada para Pensiunan.
Namun perlu dicatat jika pemberian tambahan uang itu hanya akan diberikan jika Pensiunan mengalami hal ini.Pensiunan akan diberi uang tambahan Rp4 juta yaitu apabila sang anak meninggal dunia.
Sehingga waktu pencairannya itu adalah pada saat sang anak meninggal dunia saja.Diluar waktu itu tidak bisa diapatkan oleh Pensiunan.
Dalam PMK itu juga disebutkan Pensiunan berhak memperoleh uang tambahan Rp6 juta yaitu apabila istri/suami Pensiunan itu meninggal dunia.
Sedangkan apabila Pensiunan itu sendiri yang meninggal maka pemerintah akan memberikan uang tambahan kepada ahli waris sebesar Rp8 juta.
Itulah informasi uang tambahan Rp6 juta untuk para Pensiunan dari Sri Mulyani yang bisa cair jika suami atau istrinya meningga dunia. ***
Posting Komentar untuk "Sri Mulyani Anggarkan Uang Tambahan Pensiunan Rp4 Juta "