Puluhan PTS Ditutup, Mahasiswa Yang Ingin Pindah Bisa Lapor LLDikti

Kantor DIKTI Departemen Pendidikan Nasional

Media Duta online ,-  Nasib mahasiswa dari 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang ditutup oleh Kemendikbudristek masih terkatung-katung. 

Proses pemindahan mereka memang telah dijamin untuk dibantu. Namun, persoalan bukan hanya administrasi belaka.

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) M. Budi Djatmiko mengungkapkan, ada masalah biaya pindah kampus yang harus dipikirkan pula oleh mahasiswa yang kampusnya ditutup. Selain itu, ada kasus mahasiswa yang sudah kuliah tiga tahun, namun baru terdaftar empat semester.

 Nuraeni Gadis cantik asal Kabupaten Pinrang Pemanggul Semen, membuat Pangdam XIV Hasanuddin terpukau dan mengundang untuk datang di Kantornya.
Hal ini tentu membuat mahasiswa tersebut harus membayar lebih banyak jika pindah kampus. ’’Kalau dia pindah (kampus, Red), rugi dong dia dua semester. Belum biaya hidupnya,” ucapnya.

Belum lagi persoalan administratif lainnya. Misalnya, mahasiswa yang tidak terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) hingga kampus lama yang lepas tangan karena sudah tutup permanen. 

Budi sendiri berjanji membantu para mahasiswa tersebut. Mereka cukup membuat pengaduan secara tertulis ke Aptisi untuk selanjutnya disampaikan kepada PTS terkait.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto mengimbau para mahasiswa dari 23 PTS yang ditutup untuk melapor ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) setempat jika mengalami kesulitan saat pindah kampus.

 Nantinya, LLDikti akan membantu melakukan pengecekan terkait masalah yang dihadapi. ”Ada kendala bisa lapor ke LLDikti. Apa pun itu,” ujarnya.

Hal ini diamini Kepala LLDikti Wilayah XVI (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo) Munawir Razak. Dari 23 PTS yang ditutup, dua di antaranya memang berada di naungan LLDikti wilayah XVI. 

Dua PTS tersebut dicabut izinnya karena pelanggaran administratif berat. Menurut pria yang akrab disapa Awi itu, indikasi pelanggaran berat tersebut terendus oleh tim pada Oktober 2022. Saat itu ditemukan kejanggalan data ratusan mahasiswa dan lulusan yang dilaporkan oleh dua PTS tersebut ke PDDikti.

Bila mengacu ke Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua PTS tersebut di antaranya adalah mengeluarkan gelar akademik pada saat program studi tidak terakreditasi.

Bahkan memberikan ijazah dan gelar akademik kepada orang yang tidak berhak, serta tidak memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi. Dua PTS itu berada di lokasi lahan yang sama.

Pada kunjungan tim evaluasi kinerja perguruan tinggi (EKPT) awal April 2023, ditemukan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan.

 Termasuk, pengakuan langsung dari pengelola PTS. Pihaknya telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki masalah tersebut. Namun, data tak bisa dilengkapi karena proses pembelajaran memang tak pernah terjadi.

 ”Datanya baru diinput, langsung distatuskan lulus. Tidak ada riwayat akademik,” katanya.

Dia berjanji memfasilitasi mahasiswa dan dosen yang ingin pindah usai kampusnya ditutup. ”Khusus dosen di wilayah saya, kalau memang mau pindah, ya akan kita fasilitasi kalau memang ada PTS yang menerima,” ujarnya.

Bagi mahasiswa yang akan pindah, pihaknya akan melakukan pengecekan data terlebih dahulu. Mulai dari riwayat akademiknya, kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS), dan lainnya.

 Pengecekan dilakukan guna memastikan berapa satuan kredit semester (SKS) yang sudah dijalani oleh mahasiswa tersebut. ”Akan kami bantu carikan kampus yang prodinya sama. Intinya, kita upayakan mahasiswa yang betul-betul berproses ini tidak dirugikan,” tegasnya.

Dalam SK pencabutan izin, yayasan yang menaungi dua PTS tersebut wajib mengalihkan/memindahkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu sama. 

Yayasan juga harus menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin kedua PTS ini paling lama satu tahun. Kemudian, wajib melaporkannya kepada menteri melalui LLDikti wilayah XVI. (mia/c17/oni)

Posting Komentar untuk "Puluhan PTS Ditutup, Mahasiswa Yang Ingin Pindah Bisa Lapor LLDikti"